
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar sidang perdana praperadilan AKBP Bambang Kayun hari ini. Sidang bakal diselenggarakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dilansir SIPP PN Jaksel, Senin (5/12/2022), sidang rencananya akan digelar pukul 09.00 WIB-selesai di ruang 5.
"Agenda sidang pertama, jam 09.00 WIB-selesai," tulis SIPP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan tersangka AKBP Bambang Kayun Bagus P.S. sebagai tersangka telah sesuai mekanisme hukum.
Baca juga: KPK Usut Penerimaan Uang dan Kendaraan Mewah Kasus Suap-Gratifikasi AKBP Bambang Kayun
KPK telah menetapkan Bambang bersama pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
“KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu setelah sebelumnya memiliki alat bukti yang cukup. Demikian pula pada proses mekanisme penetapan tersangkanya kami perhatikan betul ketentuan hukum yang mengaturnya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (23/11/2022).
KPK merespons permohonan praperadilan yang diajukan Bambang atas penetapannya sebagai tersangka.
Baca juga: KPK: Penetapan Tersangka AKBP Bambang Kayun Telah Miliki Alat Bukti yang Cukup
KPK, lanjut Ali, memahami bahwa praperadilan merupakan tempat untuk menguji dan mengontrol atas proses penanganan perkara yang dilakukan oleh penegak hukum. Namun, KPK meyakini permohonan praperadilan tersebut akan ditolak.
“Namun demikian, kami sangat yakin permohonan tersebut akan ditolak hakim yang memeriksa perkara praperadilan tersebut,” ujar Ali.
Dilansir SIPP PN Jaksel, Senin (5/12/2022), sidang rencananya akan digelar pukul 09.00 WIB-selesai di ruang 5.
"Agenda sidang pertama, jam 09.00 WIB-selesai," tulis SIPP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan tersangka AKBP Bambang Kayun Bagus P.S. sebagai tersangka telah sesuai mekanisme hukum.
Baca juga: KPK Usut Penerimaan Uang dan Kendaraan Mewah Kasus Suap-Gratifikasi AKBP Bambang Kayun
KPK telah menetapkan Bambang bersama pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
“KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu setelah sebelumnya memiliki alat bukti yang cukup. Demikian pula pada proses mekanisme penetapan tersangkanya kami perhatikan betul ketentuan hukum yang mengaturnya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (23/11/2022).
KPK merespons permohonan praperadilan yang diajukan Bambang atas penetapannya sebagai tersangka.
Baca juga: KPK: Penetapan Tersangka AKBP Bambang Kayun Telah Miliki Alat Bukti yang Cukup
KPK, lanjut Ali, memahami bahwa praperadilan merupakan tempat untuk menguji dan mengontrol atas proses penanganan perkara yang dilakukan oleh penegak hukum. Namun, KPK meyakini permohonan praperadilan tersebut akan ditolak.
“Namun demikian, kami sangat yakin permohonan tersebut akan ditolak hakim yang memeriksa perkara praperadilan tersebut,” ujar Ali.
- Penulis :
- khaliedmalvino