
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md akhirnya membeberkan alasan mengapa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Kendati demikian, Mahfud tetap mengapresiasi KPK telah meringkus Lukas Enembe yang terjerat kasus suap proyek infrastruktur. KPK diketahui berhasil membawa Lukas Enembe ke Jakarta dari Jayapura.
"Saya ingin menyampaikan pemerintah mengapresiasi KPK yang telah menangkap Lukas Enembe dan segera membawa ke Jakarta kemarin," kata Mahfud di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).
Mahfud mengatakan penangkapan Lukas Enembe murni sebagai upaya penegakan hukum. Mahfud menegaskan nihil kepentingan lain selain urusan hukum.
"Jadi ini sama sekali tidak ada kepentingan selain urusan hukum, kasusnya sudah terbuka, sudah terang benderang, masalahnya apa, itu sudah diumumkan oleh KPK," katanya.
"Oleh sebab itu semua pihak supaya memahami ini, tidak lagi di pertentangan antara penegakan hukum dan perlindungan HAM," sambungnya.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan penangkapan Lukas Enembe selalu tertunda, lantaran Lukas dinyatakan sakit oleh dokter pribadinya. Oleh sebab itu, Mahfud menyebut KPK memberikan kesempatan terlebih dulu untuk Lukas Enembe berobat.
"Penegakan ini terlambat, karena dulu kan katanya Lukas katanya sakit, nah menurut hukum, orang sakit itu nggak boleh dipaksa untuk diperiksa, apalagi ditahan dan itu harus minta rujukan dokter," ujarnya.
Namun ternyata, Mahfud menyampaikan usai dilakukan penyelidikan, Lukas Enembe terpantau sering melakukan kegiatan di luar. Menurutnya, hal itu tidak menandakan seperti orang yang menderita penyakit.
"Tapi setelah itu dilakukan, ternyata Lukas melakukan aktivitas seperti orang tidak sakit, meresmikan gedung dan berbagai kegiatan lain, sehingga sesudah berkonsultasi dengan saya, membicarakan dengan saya, Ketua KPK pada 5 Januari 2023 sore, diputuskan bahwa Lukas Enembe ditangkap, dengan tetap memperhatikan sepenuhnya perlindungan atas Hak Asasi Manusia," ungkap Mahfud.
Mahfud mengatakan KPK akan bertanggung jawab jika kondisi Lukas Enembe masih sakit. Tanggung jawab itu adalah dengan memberikan perawatan untuk Lukas.
"Oleh sebab itu, kalau dia nanti dinyatakan sakit oleh dokter, KPK bertanggung jawab untuk menempatkannya di rumah sakit atau mengantarkannya ke rumah sakit kalau kata dokter memang harus di rumah sakit. Bahkan kalau pun harus ke luar negeri karena misalnya keahlian itu ada di Singapura, pemerintah juga bisa mengantar dan mengawal ke Singapura, tidak boleh berangkat sendiri," jelasnya.
Kendati demikian, Mahfud tetap mengapresiasi KPK telah meringkus Lukas Enembe yang terjerat kasus suap proyek infrastruktur. KPK diketahui berhasil membawa Lukas Enembe ke Jakarta dari Jayapura.
"Saya ingin menyampaikan pemerintah mengapresiasi KPK yang telah menangkap Lukas Enembe dan segera membawa ke Jakarta kemarin," kata Mahfud di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).
Mahfud mengatakan penangkapan Lukas Enembe murni sebagai upaya penegakan hukum. Mahfud menegaskan nihil kepentingan lain selain urusan hukum.
"Jadi ini sama sekali tidak ada kepentingan selain urusan hukum, kasusnya sudah terbuka, sudah terang benderang, masalahnya apa, itu sudah diumumkan oleh KPK," katanya.
"Oleh sebab itu semua pihak supaya memahami ini, tidak lagi di pertentangan antara penegakan hukum dan perlindungan HAM," sambungnya.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan penangkapan Lukas Enembe selalu tertunda, lantaran Lukas dinyatakan sakit oleh dokter pribadinya. Oleh sebab itu, Mahfud menyebut KPK memberikan kesempatan terlebih dulu untuk Lukas Enembe berobat.
"Penegakan ini terlambat, karena dulu kan katanya Lukas katanya sakit, nah menurut hukum, orang sakit itu nggak boleh dipaksa untuk diperiksa, apalagi ditahan dan itu harus minta rujukan dokter," ujarnya.
Namun ternyata, Mahfud menyampaikan usai dilakukan penyelidikan, Lukas Enembe terpantau sering melakukan kegiatan di luar. Menurutnya, hal itu tidak menandakan seperti orang yang menderita penyakit.
"Tapi setelah itu dilakukan, ternyata Lukas melakukan aktivitas seperti orang tidak sakit, meresmikan gedung dan berbagai kegiatan lain, sehingga sesudah berkonsultasi dengan saya, membicarakan dengan saya, Ketua KPK pada 5 Januari 2023 sore, diputuskan bahwa Lukas Enembe ditangkap, dengan tetap memperhatikan sepenuhnya perlindungan atas Hak Asasi Manusia," ungkap Mahfud.
Mahfud mengatakan KPK akan bertanggung jawab jika kondisi Lukas Enembe masih sakit. Tanggung jawab itu adalah dengan memberikan perawatan untuk Lukas.
"Oleh sebab itu, kalau dia nanti dinyatakan sakit oleh dokter, KPK bertanggung jawab untuk menempatkannya di rumah sakit atau mengantarkannya ke rumah sakit kalau kata dokter memang harus di rumah sakit. Bahkan kalau pun harus ke luar negeri karena misalnya keahlian itu ada di Singapura, pemerintah juga bisa mengantar dan mengawal ke Singapura, tidak boleh berangkat sendiri," jelasnya.
#Mahfud MD#KPK#Proyek Infrastruktur#Menko Polhukam#Kasus Suap#Lukas Enembe#Suap Infrastruktur#gubernur Papua
- Penulis :
- khaliedmalvino