
Pantau – Polda Metro Jaya mencabut status tersangka Hasya. Ahli Hukum Pidana Efendi Saragih mengatakan itu langkah yang tepat.
"Penetapan itu harus dicabut. Dan memang ada dasar hukumnya pencabutan tersebut. Dimana bisa kita baca dalam Perkaba nomor 1 tahun 2002," kata Efendi dalam jumpa pers di Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).
Menurut Efendi, penetapan tersangka mahasiswa UI M Hasya Attalah Syaputra yang tewas dalam kecelakaan usai tertabrak AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono tidak sesuai. Penetapan ini dinilai menyalahi prosedur.
"Terdapat beberapa kesalahan prosedur sampai adanya penetapan seseorang menjadi tersangka dalam kasus ini," ujarnya.
Selaras, Ahli Hukum Administrasi Yogo Pamungkas, mengatakan Polda Metro Jaya dalam hal ini untuk mencabut keputusan yang sebelumnya sudah ditetapkan.
"Polri memiliki status sebagai aparatur sipil negara. Oleh karena itu, Polri terikat juga dengan hukum administrasi negara dan dalam kasus ini Undang-undang nomor 30 tahun 2014 itu juga terikat atau mengikat kepada Polri," kata dia.
"Kewenangan Polri dalam mencabut keputusan ini diatur dalam Pasal 33 ayat 2, bahwa pada dasarnya setiap keputusan atau tindakan pejabat atau badan pemerintahan itu akan berlaku sampai dengan tindakan itu dihentikan atau keputusan Itu dicabut oleh pejabat yang bersangkutan," lanjutnya.
Maka, langkah tersebut dibenarkan karena Polda Metro Jaya memiliki kewenangan penuh dalam pencabutan status tersangka Hasya dalam kasus kecelakaan yang terjadi.
"Polri memiliki kewenangan penuh untuk melanjutkan atau mencabut atau tindakan lain yang dianggap perlu yang didasarkan pada pundamen hukum yang rasional. Dengan demikian secara hukum administrasi maka ini dibenarkan," ungkapnya.
"Penetapan itu harus dicabut. Dan memang ada dasar hukumnya pencabutan tersebut. Dimana bisa kita baca dalam Perkaba nomor 1 tahun 2002," kata Efendi dalam jumpa pers di Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).
Menurut Efendi, penetapan tersangka mahasiswa UI M Hasya Attalah Syaputra yang tewas dalam kecelakaan usai tertabrak AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono tidak sesuai. Penetapan ini dinilai menyalahi prosedur.
"Terdapat beberapa kesalahan prosedur sampai adanya penetapan seseorang menjadi tersangka dalam kasus ini," ujarnya.
Selaras, Ahli Hukum Administrasi Yogo Pamungkas, mengatakan Polda Metro Jaya dalam hal ini untuk mencabut keputusan yang sebelumnya sudah ditetapkan.
"Polri memiliki status sebagai aparatur sipil negara. Oleh karena itu, Polri terikat juga dengan hukum administrasi negara dan dalam kasus ini Undang-undang nomor 30 tahun 2014 itu juga terikat atau mengikat kepada Polri," kata dia.
"Kewenangan Polri dalam mencabut keputusan ini diatur dalam Pasal 33 ayat 2, bahwa pada dasarnya setiap keputusan atau tindakan pejabat atau badan pemerintahan itu akan berlaku sampai dengan tindakan itu dihentikan atau keputusan Itu dicabut oleh pejabat yang bersangkutan," lanjutnya.
Maka, langkah tersebut dibenarkan karena Polda Metro Jaya memiliki kewenangan penuh dalam pencabutan status tersangka Hasya dalam kasus kecelakaan yang terjadi.
"Polri memiliki kewenangan penuh untuk melanjutkan atau mencabut atau tindakan lain yang dianggap perlu yang didasarkan pada pundamen hukum yang rasional. Dengan demikian secara hukum administrasi maka ini dibenarkan," ungkapnya.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah