
Pantau - Masih ingatkah dengan terpidana mati Freddy Budiman yang terlibat kasus narkoba? Ia dihukum mati pada 29 Juli 2016 di di Lapangan Tunggal Panaluan, Pulau Nusakambangan.
Eksekusinya dilakukan oleh regu tembak Brimob. Ia adalah terpidana mati pertama yang dieksekusi selain 13 terpidana mati lainnya setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Saat ditembak mati oleh eksekutor, dia meninggal dengan keadaan wajah yang tersenyum dan jenazahnya terasa ringan. Saat akan ditembak, dia meneriakkan kalimat takbir berulang-ulang di detik-detik terakhir sebelum eksekutor menembakan peluru.
Sesuai kehendak terakhirnya, Freddy dimakamkan di Surabaya tepatnya di tempat pemakaman umum (TPU) Mbah Ratu, Jalan Demak, tak jauh dari rumahnya di daerah Krembangan.
Di masa kecil, Freddy Budiman dikenal sebagai pribadi yang luwes bergaul. Ia mahir bermain biliar. Ia juga sudah akrab dengan alkohol saat masih kecil.
Meskipun suka minum-minuman beralkohol, ia tidak pernah berjudi ataupun memakai narkoba, seperti yang dilakukan Freddy saat itu.
Sementara itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (13/2/2023). Usai membacakan putusan, tak lama, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menutup persidangan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati,” kata Hakim Wahyu yang diikuti sorak-sorai pengunjung sidang.
Dari dua hal ini, jelas ada perbedaan yang signifikan. Jika dilihat dari kasus, Freddy Budiman merupakan terpidana kasus narkoba. Ia sudah dieksekusi oleh Brimob Polri dengan hukuman mati.
Lain hal dengan Ferdy Sambo yang juga divonis mati PN Jaksel. Perbedaannya, Sambo belum dieksekusi mati. Masih ada upaya hukum lain untuk menggagalkan vonis mati tersebut.
Mungkinkah vonis mati Sambo ini akan inkrah atau hukuman tersebut masih dipertimbangkan? Apakah Sambo akan bernasib sama dengan Freddy Budiman?
Eksekusinya dilakukan oleh regu tembak Brimob. Ia adalah terpidana mati pertama yang dieksekusi selain 13 terpidana mati lainnya setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Saat ditembak mati oleh eksekutor, dia meninggal dengan keadaan wajah yang tersenyum dan jenazahnya terasa ringan. Saat akan ditembak, dia meneriakkan kalimat takbir berulang-ulang di detik-detik terakhir sebelum eksekutor menembakan peluru.
Sesuai kehendak terakhirnya, Freddy dimakamkan di Surabaya tepatnya di tempat pemakaman umum (TPU) Mbah Ratu, Jalan Demak, tak jauh dari rumahnya di daerah Krembangan.
Di masa kecil, Freddy Budiman dikenal sebagai pribadi yang luwes bergaul. Ia mahir bermain biliar. Ia juga sudah akrab dengan alkohol saat masih kecil.
Meskipun suka minum-minuman beralkohol, ia tidak pernah berjudi ataupun memakai narkoba, seperti yang dilakukan Freddy saat itu.
Ferdy Sambo divonis mati
Sementara itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (13/2/2023). Usai membacakan putusan, tak lama, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menutup persidangan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati,” kata Hakim Wahyu yang diikuti sorak-sorai pengunjung sidang.
Dari dua hal ini, jelas ada perbedaan yang signifikan. Jika dilihat dari kasus, Freddy Budiman merupakan terpidana kasus narkoba. Ia sudah dieksekusi oleh Brimob Polri dengan hukuman mati.
Lain hal dengan Ferdy Sambo yang juga divonis mati PN Jaksel. Perbedaannya, Sambo belum dieksekusi mati. Masih ada upaya hukum lain untuk menggagalkan vonis mati tersebut.
Mungkinkah vonis mati Sambo ini akan inkrah atau hukuman tersebut masih dipertimbangkan? Apakah Sambo akan bernasib sama dengan Freddy Budiman?
- Penulis :
- khaliedmalvino