
Pantau - Kegaduhan terjadi saat sidang vonis Bharada Richard Eliezer di Pengadian Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) baru akan dimulai, Rabu (15/2/2023).
Mulanya, hakim tengah membacakan biodata diri Eliezer. Tiba-tiba muncl teriakan diduga berasal dari fans Eliezer. Hakim ketua Wahyu Iman Santoso pun memutuskan untuk mengusir wartawan yang sedang meliput di dalam ruang sidang.
“Rekan-rekan media, silakan meninggalkan ruangan,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Richard Eliezer bakal menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sebelum Eliezer, 4 terdakwa dalam kasus yang sama, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal sudah menjalani sidang vonis. Masing-masing mendapat vonis yang berbeda.
Diketahui, Ferdy Sambo mendapat vonis mati. Sementara, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Mereka menjalani sidang vonis ini pada Senin (13/2/2023).
Sedangkan hakim ketua Wahyu Iman Santoso memvonis Kuat Ma’ruf 15 tahun bui, sementara Ricky Rizal divonis 13 tahun. 4 terdakwa ini diganjar vonis ultra petita alias melebih tuntutan jaksa.
Sebagai informasi, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup. Sementara, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara.
Mulanya, hakim tengah membacakan biodata diri Eliezer. Tiba-tiba muncl teriakan diduga berasal dari fans Eliezer. Hakim ketua Wahyu Iman Santoso pun memutuskan untuk mengusir wartawan yang sedang meliput di dalam ruang sidang.
“Rekan-rekan media, silakan meninggalkan ruangan,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Richard Eliezer bakal menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sebelum Eliezer, 4 terdakwa dalam kasus yang sama, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal sudah menjalani sidang vonis. Masing-masing mendapat vonis yang berbeda.
Diketahui, Ferdy Sambo mendapat vonis mati. Sementara, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Mereka menjalani sidang vonis ini pada Senin (13/2/2023).
Sedangkan hakim ketua Wahyu Iman Santoso memvonis Kuat Ma’ruf 15 tahun bui, sementara Ricky Rizal divonis 13 tahun. 4 terdakwa ini diganjar vonis ultra petita alias melebih tuntutan jaksa.
Sebagai informasi, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup. Sementara, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara.
- Penulis :
- khaliedmalvino