
Pantau - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyatakan hakim tetap berpegang dengan alat bukti saat memutuskan vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Richard adalah saksi mahkota yang melapor ke LPSK soal kejadian pembunuhan berencana tersebut hingga akhirnya menjadi justice collaborator.
Tidak banding
Fadil menilai, sehingga tidak perlu mengajukan banding atas vonis yang sudah ditetapkan Hakim.
"Kami mewakili korban dan negara dan masyarakat melihat perkembangan seperti itu, salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," kata Fadil dalam jumpa pers, Kamis (16/2/2023).
"Hakim tetap berpegang kepada alat bukti dan Jaksa telah berhasil meyakinkan Hakim sehingga Hakim sepakat. Lalu tentang tinggi rendahnya, itu adalah keyakinan hakim.
Fadil menambahkan, terkait dengan putusan terhadap Richard, Kejaksaan Agung RI sudah menyertakan pertimbangan hukum yang cukup kuat.
"Melalui pemikiran yang mendalam dari mulai Jaksa Penuntut Umum sampai kepada Pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia," paparnya.
"Sikap ini penting bahwa dalam proses pengambilan keadilan itu harus diberikan dengan pertimbangan-pertimbangan hukum yang kuat. Saya melihat bahwa hakim menjatuhkan 1 tahun 6 bulan tentu dengan pertimbangan hukum yang cukup kuat juga," terangnya.
Richard adalah saksi mahkota yang melapor ke LPSK soal kejadian pembunuhan berencana tersebut hingga akhirnya menjadi justice collaborator.
Tidak banding
Fadil menilai, sehingga tidak perlu mengajukan banding atas vonis yang sudah ditetapkan Hakim.
"Kami mewakili korban dan negara dan masyarakat melihat perkembangan seperti itu, salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," kata Fadil dalam jumpa pers, Kamis (16/2/2023).
"Hakim tetap berpegang kepada alat bukti dan Jaksa telah berhasil meyakinkan Hakim sehingga Hakim sepakat. Lalu tentang tinggi rendahnya, itu adalah keyakinan hakim.
Fadil menambahkan, terkait dengan putusan terhadap Richard, Kejaksaan Agung RI sudah menyertakan pertimbangan hukum yang cukup kuat.
"Melalui pemikiran yang mendalam dari mulai Jaksa Penuntut Umum sampai kepada Pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia," paparnya.
"Sikap ini penting bahwa dalam proses pengambilan keadilan itu harus diberikan dengan pertimbangan-pertimbangan hukum yang kuat. Saya melihat bahwa hakim menjatuhkan 1 tahun 6 bulan tentu dengan pertimbangan hukum yang cukup kuat juga," terangnya.
- Penulis :
- Desi Wahyuni