
Pantau - KPK resmi menetapkan Bupati Meranti, Muhammad Adil sebagai tersangka kasus gratifikasi pemotongan uang persediaan dan ganti uang persediaan dari masing-masing SKPD.
Adil diduga menerima uang gratifikasi hingga senilai Rp26,1 miliar dari berbagai pihak, salah satunya dari perusahaan travel umrah. Ia menggunakan uang tersebut untuk menyuap auditor BPK agar tetap mendapat predikat WTP.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Bupati Meranti: 28 Orang Kena OTT Hingga Modal Pilgub Riau
Hal ini terbongkar setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (6/4/2023) malam. Sebanyak 28 orang diamankan dalam operasi tersebut.
Atas dasar tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menonaktifkan Adil sebagai Bupati Meranti dan mengangkat Wabup Meranti, Asmar menjadi Pelaksana Tugas (Plt.).
""Iya, sebagaimana kita ikuti bersama bahwa saat ini beliau sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," kata Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan saat dikonfirmasi, Sabtu (8/4/2023).
Baca Juga: KPK Sita Miliaran Rupiah dari OTT di Kabupaten Meranti
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Kemudian, pada ayat (4) dijelaskan dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.
"Jadi, untuk memastikan jalannya pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Meranti, maka Wakil Kepala Daerah akan melaksanakan tugas dan kewenangan Kepala Daerah atau sebagai Plt Kepala Daerah," jelasnya.
Adil diduga menerima uang gratifikasi hingga senilai Rp26,1 miliar dari berbagai pihak, salah satunya dari perusahaan travel umrah. Ia menggunakan uang tersebut untuk menyuap auditor BPK agar tetap mendapat predikat WTP.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Bupati Meranti: 28 Orang Kena OTT Hingga Modal Pilgub Riau
Hal ini terbongkar setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (6/4/2023) malam. Sebanyak 28 orang diamankan dalam operasi tersebut.
Atas dasar tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menonaktifkan Adil sebagai Bupati Meranti dan mengangkat Wabup Meranti, Asmar menjadi Pelaksana Tugas (Plt.).
""Iya, sebagaimana kita ikuti bersama bahwa saat ini beliau sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," kata Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan saat dikonfirmasi, Sabtu (8/4/2023).
Baca Juga: KPK Sita Miliaran Rupiah dari OTT di Kabupaten Meranti
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Kemudian, pada ayat (4) dijelaskan dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.
"Jadi, untuk memastikan jalannya pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Meranti, maka Wakil Kepala Daerah akan melaksanakan tugas dan kewenangan Kepala Daerah atau sebagai Plt Kepala Daerah," jelasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas