
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Suryadi Halim (SH) sebagai tersangka dugaan korupsi proyek multiyears pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis, Riau, Tahun Anggaran 2013-2015.
"Tim penyidik menahan tersangka SH untuk 20 hari pertama mulai 10 Mei 2023 sampai dengan 29 Mei 2023 di Rutan KPK pada gedung ACLC," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Jakarta, Rabu (10/5/2023).
Asep menjelaskan konstruksi perkara tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalan lingkar timur duri Bengkalis pada Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Bengkalis, dengan anggaran sebesar Rp203,9 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2012 dan APBD Tahun Anggaran 2013.
Tersangka SH, selaku Komisaris PT Rimbo Peraduan (RP), berkeinginan untuk memenangkan tender dan mengerjakan proyek tersebut.
Sebelum proses lelang dimulai, tersangka SH menemui Herliyan Saleh, yang saat itu menjabat sebagai bupati Bengkalis, agar dapat mengondisikan proses lelang dan memenangkan perusahaan milik SH.
Atas permintaan tersangka SH,Herliyan Saleh kemudian memerintahkan M. Nasir selaku kepala Dinas PU merangkap PPK, dan Syarifuddin selaku Ketua Pokja agar memenangkan perusahaan milik tersangka SH.
Tersangka SH kemudian memberikan uang sejumlah Rp175 juta untuk MN dan Syarifuddin agar turut memperlancar proses pengondisian lelang dimaksud. Perusahaan milik SH kemudian memenangkan tender dan selanjutnya mengerjakan proyek tersebut.
Namun, saat dilakukan evaluasi terkait realisasi progres pekerjaan maupun volume pekerjaan, ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan isi kontrak.
Tersangka SH juga diduga memiliki peran dalam menyetujui pengeluaran sejumlah uang untuk diberikan ke beberapa pihak, di antaranya PPTK dan staf bagian keuangan Dinas PU dan staf bagian keuangan Setda Pemkab Bengkalis, agar pengurusan termin pembayaran dapat dibuat tepat waktu padahal progres pekerjaan tidak terpenuhi.
Atas perbuatannya, tersangka SH dikenakan Pasal 118 ayat (1), 118 ayat (6) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya. SH diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp41,6 miliar dari nilai proyek sebesar Rp203,9 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pihak swasta Victor Sitorus (VS), tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek 'multiyears' untuk pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis, Riau, Tahun Anggaran 2013-2015.
VS merupakan kontraktor/Wakil Presiden PT Widya Satpa Colas (Wasco) periode 2013-2015.
“Dalam rangka kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka VS untuk 20 hari pertama terhitung mulai 5 Desember 2022-24 Desember 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC (Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Jakarta,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/12/2022).
Sebelumnya pada Januari 2020, VS bersama sembilan orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Bangkalis tersebut.
Pertama, pada proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil (“multiyears”) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) atau mantan Sekretaris Daerah Kota Dumai dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M. Nasir (MNS) serta 2 kontraktor Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB).
Kemudian kedua, terkait proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar. Adapun yang menjadi tersangka M. Nasir (MNS), Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Surbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).
Selanjutnya ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. KPK menetapkan M. Nasir (MNS) dan Victor Sitorus (VS).
Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar. M. Nasir (MNS) dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.
Terhadap 10 orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tim penyidik menahan tersangka SH untuk 20 hari pertama mulai 10 Mei 2023 sampai dengan 29 Mei 2023 di Rutan KPK pada gedung ACLC," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Jakarta, Rabu (10/5/2023).
Asep menjelaskan konstruksi perkara tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalan lingkar timur duri Bengkalis pada Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Bengkalis, dengan anggaran sebesar Rp203,9 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2012 dan APBD Tahun Anggaran 2013.
Tersangka SH, selaku Komisaris PT Rimbo Peraduan (RP), berkeinginan untuk memenangkan tender dan mengerjakan proyek tersebut.
Sebelum proses lelang dimulai, tersangka SH menemui Herliyan Saleh, yang saat itu menjabat sebagai bupati Bengkalis, agar dapat mengondisikan proses lelang dan memenangkan perusahaan milik SH.
Atas permintaan tersangka SH,Herliyan Saleh kemudian memerintahkan M. Nasir selaku kepala Dinas PU merangkap PPK, dan Syarifuddin selaku Ketua Pokja agar memenangkan perusahaan milik tersangka SH.
Tersangka SH kemudian memberikan uang sejumlah Rp175 juta untuk MN dan Syarifuddin agar turut memperlancar proses pengondisian lelang dimaksud. Perusahaan milik SH kemudian memenangkan tender dan selanjutnya mengerjakan proyek tersebut.
Namun, saat dilakukan evaluasi terkait realisasi progres pekerjaan maupun volume pekerjaan, ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan isi kontrak.
Tersangka SH juga diduga memiliki peran dalam menyetujui pengeluaran sejumlah uang untuk diberikan ke beberapa pihak, di antaranya PPTK dan staf bagian keuangan Dinas PU dan staf bagian keuangan Setda Pemkab Bengkalis, agar pengurusan termin pembayaran dapat dibuat tepat waktu padahal progres pekerjaan tidak terpenuhi.
Atas perbuatannya, tersangka SH dikenakan Pasal 118 ayat (1), 118 ayat (6) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya. SH diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp41,6 miliar dari nilai proyek sebesar Rp203,9 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pihak swasta Victor Sitorus (VS), tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek 'multiyears' untuk pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis, Riau, Tahun Anggaran 2013-2015.
VS merupakan kontraktor/Wakil Presiden PT Widya Satpa Colas (Wasco) periode 2013-2015.
“Dalam rangka kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka VS untuk 20 hari pertama terhitung mulai 5 Desember 2022-24 Desember 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC (Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Jakarta,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/12/2022).
Sebelumnya pada Januari 2020, VS bersama sembilan orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Bangkalis tersebut.
Pertama, pada proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil (“multiyears”) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) atau mantan Sekretaris Daerah Kota Dumai dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M. Nasir (MNS) serta 2 kontraktor Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB).
Kemudian kedua, terkait proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar. Adapun yang menjadi tersangka M. Nasir (MNS), Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Surbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).
Selanjutnya ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. KPK menetapkan M. Nasir (MNS) dan Victor Sitorus (VS).
Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar. M. Nasir (MNS) dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.
Terhadap 10 orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Penulis :
- khaliedmalvino