
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam kasus suap penanganan perkara di MA.
Terlihat Hasbi Hasan mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan KPK. Hasbi Hasan tak menyatakan sepatah kata pun saat tangannya diborgol. KPK menetapkan penahanan Hasbi Hasan ini selama 20 hari.
"Untuk kepentingan penyidikan, maka tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka HH selama 20 hari ke depan, mulai 12 Juli sampai 31 Juli 2023, di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan memenuhi panggilan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di MA, Rabu (12/7/2023).
Seperti diberitakan, Sekretaris MA Hasbi Hasan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 10.25 WIB. Ia didampingi tim kuasa hukumnya.
Meski demikian tak banyak yang disampaikan Hasbi saat ditanya perihal kedatangannya ke kantor lembaga antirasuah ini.
“Nanti ya, tanyakan ke pengacara saya saja,” kata Hasbi Hasan di Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Hasbi Hasan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di Mahkamah Agung.
“Tim Penyidik telah menjadwalkan pemanggilan tersangka HH untuk hadir, Rabu besok (12/7/2023) bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (11/7/2023).
Penyidik KPK pada Selasa (6/6/2023) mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, yakni Hasbi Hasan (HH) dan Dadan Tri Yudianto (DTY) selaku mantan Komisaris PT Wika Beton.
KPK mengungkap bahwa HH menerima aliran uang dari DTY untuk mengurus penanganan perkara di MA. Penyidik KPK menemukan DTY menerima uang Rp11,2 miliar untuk mengurus perkara di MA, di mana sebagian dari uang tersebut diduga diberikan oleh DTY kepada HH.
Meski tidak menyebut nominal yang diterima HH, Penyidik KPK memperkirakan jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
Atas penetapan status tersangka tersebut, Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (26/5/2023). Gugatan dengan Nomor Perkara dan Nomor Surat 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu menggugat terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya.
Kemudian dalam sidang yang digelar Senin (10/7/2023), Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Alimin Ribut Sujono menolak gugatan praperadilan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
“Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon (Hasbi Hasan),” kata Hakim Alimin saat membacakan putusan praperadilan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin.
Hakim menolak gugatan yang diajukan Hasbi Hasan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menilai penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penetapan pemohon (Hasbi Hasan) sebagai tersangka telah sesuai dengan ketentuan yang ada, yakni minimal ada dua alat bukti yang sah,” ujar Hakim Alimin.
Terlihat Hasbi Hasan mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan KPK. Hasbi Hasan tak menyatakan sepatah kata pun saat tangannya diborgol. KPK menetapkan penahanan Hasbi Hasan ini selama 20 hari.
"Untuk kepentingan penyidikan, maka tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka HH selama 20 hari ke depan, mulai 12 Juli sampai 31 Juli 2023, di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan memenuhi panggilan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di MA, Rabu (12/7/2023).
Seperti diberitakan, Sekretaris MA Hasbi Hasan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 10.25 WIB. Ia didampingi tim kuasa hukumnya.
Meski demikian tak banyak yang disampaikan Hasbi saat ditanya perihal kedatangannya ke kantor lembaga antirasuah ini.
“Nanti ya, tanyakan ke pengacara saya saja,” kata Hasbi Hasan di Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Hasbi Hasan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di Mahkamah Agung.
“Tim Penyidik telah menjadwalkan pemanggilan tersangka HH untuk hadir, Rabu besok (12/7/2023) bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (11/7/2023).
Penyidik KPK pada Selasa (6/6/2023) mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, yakni Hasbi Hasan (HH) dan Dadan Tri Yudianto (DTY) selaku mantan Komisaris PT Wika Beton.
KPK mengungkap bahwa HH menerima aliran uang dari DTY untuk mengurus penanganan perkara di MA. Penyidik KPK menemukan DTY menerima uang Rp11,2 miliar untuk mengurus perkara di MA, di mana sebagian dari uang tersebut diduga diberikan oleh DTY kepada HH.
Meski tidak menyebut nominal yang diterima HH, Penyidik KPK memperkirakan jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
Atas penetapan status tersangka tersebut, Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (26/5/2023). Gugatan dengan Nomor Perkara dan Nomor Surat 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu menggugat terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya.
Kemudian dalam sidang yang digelar Senin (10/7/2023), Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Alimin Ribut Sujono menolak gugatan praperadilan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
“Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon (Hasbi Hasan),” kata Hakim Alimin saat membacakan putusan praperadilan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin.
Hakim menolak gugatan yang diajukan Hasbi Hasan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menilai penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penetapan pemohon (Hasbi Hasan) sebagai tersangka telah sesuai dengan ketentuan yang ada, yakni minimal ada dua alat bukti yang sah,” ujar Hakim Alimin.
- Penulis :
- khaliedmalvino