
Pantau - Maqdir Ismail memenuhi janjinya membawa uang 1,8 juta dolar Amerika Serikat ke Kejaksaan Agung. Uang ini diduga berkaitan dengan proyek BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Kedatangan kami untuk menyerahkan uang sebagaimana komitmen kami atas nama klien kami, Irwan. Jumlah uang yang kami bawa 1,8 juta dolar AS," kata Maqdir Ismail di Kejaksaan Agung, Kamis (13/7/2023).
Maqdir merupakan Pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Ia mengatakan uang ini milik Irwan yang sempat diberikan kepada sosok misterius yang diduga untuk penanganan kasus secara ilegal.
"Uang ini kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal-hal yang sudah dia terima dan sesuai dengan komitmen, ini yang kami bawa semuanya," lanjutnya.
Kemudian tiba-tiba uang tersebut dikembalikan lagi kepada Irwan. Pengembalian dilakukan satu hari usai salah satu menteri diperiksa Kejaksaan Agung terkait penerimaan uang dengan nominal yang sama.
Maqdir membawa uang ini didamping sejumlah stafnya. Dua orang stafnya menenteng uang pecahan dolar AS ini yang masing-masing 10 gepok.
"Kedatangan kami untuk menyerahkan uang sebagaimana komitmen kami atas nama klien kami, Irwan. Jumlah uang yang kami bawa 1,8 juta dolar AS," kata Maqdir Ismail di Kejaksaan Agung, Kamis (13/7/2023).
Maqdir merupakan Pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Ia mengatakan uang ini milik Irwan yang sempat diberikan kepada sosok misterius yang diduga untuk penanganan kasus secara ilegal.
"Uang ini kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal-hal yang sudah dia terima dan sesuai dengan komitmen, ini yang kami bawa semuanya," lanjutnya.
Kemudian tiba-tiba uang tersebut dikembalikan lagi kepada Irwan. Pengembalian dilakukan satu hari usai salah satu menteri diperiksa Kejaksaan Agung terkait penerimaan uang dengan nominal yang sama.
Maqdir membawa uang ini didamping sejumlah stafnya. Dua orang stafnya menenteng uang pecahan dolar AS ini yang masing-masing 10 gepok.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi