Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kombes Hengki Beberkan Kronologi Kasus Aniaya Terhadap Pelaku Narkoba DK

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

Kombes Hengki Beberkan Kronologi Kasus Aniaya Terhadap Pelaku Narkoba DK
Foto: Foto: Gedung Polda Metro Jaya

Pantau – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Markas Polda Metro Jaya, membeberkan kronologi kejadian kasus penganiayaan terhadap pelaku kasus narkoba berinisial DK (38) hingga tewas.

“Jadi kronologi kejadian ini dan hanya menjelaskan kalau ketujuh tersangka ini ditahan dan masih menjalani pemeriksaan secara intensif,” kata ditemui di Hengki ditemui di Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Dikonfirmasi terpisah, Kuasa hukum keluarga korban, Ramzy Brata menjelaskan pihak keluarga baru mengetahui ketika sang istri klien mengadu jika suaminya dikabarkan meninggal dunia usai ditangkap polisi.

Menurut Ramzy, pihak keluarga diberi tahu oleh polisi, ketika DK sudah berada di rumah sakit.

“Cuma ada kejanggalan, (istri DK bilang) 'suami saya ditangkap tapi kok mati'. (DK ditangkap karena kasus) narkoba,” kata Ramzy.

Ramzy menjelaskan saat ini tim langsung berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Selain itu, ia menerima informasi jika sejumlah anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menganiaya DK hingga meninggal dunia.

“Kami belum mengetahui dimana DK ditemukan tewas,” ujar Ramzy.

Menurut Ramzy, pihaknya belum mendapat informasi mengenai luka yang pada tubu korban.

“Kalau saya juga belum bisa jawab kronologi. Karena saya bilang, tadi bukan kita yang buka laporan. Ini laporan tipe A (internal kepolisian),” pungkas Ramzy.

Seperti diketahui, Pelaku narkoba berinisial DK (38) jadi korban pengianayaan oknum anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Dari 9 oknum tersebuts saat ini 7 orang di antaranya sudah jadi tersangka.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan pihaknya sudah memeriksa 8 oknum polisi terkait penganiayaan tersebut. Tujuh orang berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Penulis :
Yohanes Abimanyu