Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Mahfud MD Percaya Pengadilan Militer Steril dari Intervesi Terkait Kasus Korupsi Kabasarnas

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Mahfud MD Percaya Pengadilan Militer Steril dari Intervesi Terkait Kasus Korupsi Kabasarnas
Foto: Menko Polhukam Mahfud MD (Dok Pantau.com)

Pantau - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan kasus korupsi suap pengadaan proyek di Basarnas yang diproses di peradilan militer akan steril dari intervensi politik dan tekanan masyarakat.

"Kesan saya pribadi peradilan militer itu kalau sudah mengadili biasanya lebih steril dari intervensi politik, biasanya lebih steril dari tekanan masyarakat sipil,'' kata Mahfud usai memantau latihan gabungan TNI di Situbondo, Jatim, seperti dalam tayangan YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (1/8/2023).

''Oleh sebab itu kita percayakan ini kepada peradilan militer dan kita semua akan mengawalnya dari luar," sambungnya.

Lalu Mahfud menuturkan selama UU TNI Nomor 31 Tahun 1997 belum direvisi, maka penindakan pidana terhadap prajurit TNI dilakukan melalui peradilan militer.

"Tetapi itu ada aturan di dalam pasal 74 ayat 2 UU tersebut di mana disebutkan sebelum ada UU peradilan militer yang baru, yang menggantikan atau menyempurnakan UU Nomor 31 tahun 1997 itu masih dilakukank oleh peradilan militer. 

Kemudian Mahfud menjelaskan persoalan dugaan korupsi yang melibatkan Kabasarnas sudah tidak ada masalah jika dalam aturan yang berlaku belum diganti.

''Jadi sudah tidak ada masalah tinggal masalah koordinasi," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Puspom TNI menetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Arif Budi Cahyanto sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek di Basarnas.

"Puspom TNI meningkatkan tahap kasus ini ke penyidikan dan menetapkan personel TNI aktif atas nama HA dan ABC sebagai tersangka," kata Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).

Penulis :
Sofian Faiq