Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Ditjen Imigrasi Amankan Barang Bukti TPPM, Tersangka Penyelundupan Manusia Segera Diserahkan ke Pengadilan

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Ditjen Imigrasi Amankan Barang Bukti TPPM, Tersangka Penyelundupan Manusia Segera Diserahkan ke Pengadilan
Foto: Ilustrasi barang bukti TPPM

Pantau - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menetapkan perempuan berinisial ODG (37) sebagai tersangka kasus dugaan percobaan penyelundupan manusia.

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menjelaskan barang bukti yang diamankan berupa ada paspor RI, buku rekening tersangka dan PT, serta berkas Profil PT.

"Lima paspor RI milik calon korban, satu paspor milik tersangka, satu buah flashdisk milik tersangka, rekening Koran BCA atas nama ODG dan PT MCP, serta satu berkas Profil PT MCP,'' kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dalam konferensi pers di Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).

Silmy mengatakan, jika saat ini berkas perkara tersebut telah lengkap. Sehingga, kata Silmy, kasus tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) itu akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Kejati DKI Jakarta sudah menerbitkan Surat P-21. Artinya berkas perkara sudah lengkap, jadi tersangka dan barang bukti akan segera kami serahkan untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap dia.

Kemudian Silmy mengucapkan tersangka ODG kasus tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Silmy Karim mengatakan pihaknya telah menetapkan perempuan berinisial ODG (37) sebagai tersangka kasus dugaan percobaan penyelundupan manusia.

"Penyidik Imigrasi menetapkan ODG sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadapnya di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Pondok Bambu," ucapnya
 

Penulis :
Sofian Faiq

Terpopuler