Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polda Metro Mulai Usut Kasus Kabel Menjuntai Celakai Sultan di Jakarta Selatan

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Polda Metro Mulai Usut Kasus Kabel Menjuntai Celakai Sultan di Jakarta Selatan
Foto: Sultan Korban Kabel menjuntai

Pantau - Pihak kepolisian mulai mengusut kasus PT Bali Towerindo Sentra Tbk (Bali Tower) yang dilaporkan karena kabel menjuntai berujung mencelakai Sultan Rif'at Alfatih (20) hingga tak bisa bicara.

"Iya benar laporannya telah diterima di Polda Metro Jaya," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (10/8/2023).

Lalu, Trunoyudo mengatakan kasus tersebut kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Selanjutnya pihak kepolisian akan memulai penyelidikan.

"Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya," katanya.

Diketahui, laporan pihak Sultan sudah teregister dengan nomor LP/B/4666/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. 

Sebagai informasi, Bali Tower dilaporkan atas kelalaian menyebabkan orang lain terluka sebagaimana tercantum dalam Pasal 360 KUHP.

Kuasa hukum korban, Tegar Putuhena mengatakan dengan pelaporan tersebut pihaknya meminta polisi mengecek CCTV milik Bali Tower yang ada di lokasi tersebut.

"Kami juga tadi minta ke penyidik dan kami sampaikan juga di lokasi kejadian tanggal 5 Januari itu ada 3 CCTV yang terpasang,'' ucap Tegar Putuhena, di Polda Metro Jaya, Rabu (9/8/2023).

 ‘’3 CCTV itu miliknya Bali Tower silakan nanti polisi yang meminta itu untuk dibuka," imbuhnya.

Kemudian Tegar menjelaskan dengan dibukanya CCTV tersebut akan terlihat jelas kronologi kecelakaan yang berujung leher Sultan terjerat kabel menjuntai sampai tak bisa bicara.
 

Penulis :
Sofian Faiq