
Pantau - Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M Akbar Baskoro mengungkapkan alasan penahanan kepada para tersangka.
Dia menerangkan penangguhan penahanan berdasarkan kemanusiaan dan para tersangka pemilik senjata api rakitan atau 'bedil locok' sudah lanjut usia (lansia).
"Ada 3 alasan dilakukannya penangguhan tahanan terhadap para tersangka ini, pertama hal tersebut dilakukan atas dasar kemanusiaan, kedua mengingat usia para pelaku sudah lanjut usia,'' ungkap Kompol Akbar dalam keterangannya, Kamis (10/8/2023).
''Alasan ketiga yakni tersangka kepemilikan senjata api tersebut tidak mengetahui larangan kepemilikan senjata api, dan belum adanya penyalahgunaan senjata api tersebut untuk tindakan kejahatan. Hal ini merupakan pembelajaran bagi para tersangka," sambungnya.
Diketahui, 6 tersangka pemilik senjata api rakitan atau 'bedil locok' tersebut juga dilakukan berdasarkan permohonan oleh para keluarga tersangka.
“Kami telah melakukan penangguhan penahanan terhadap 6 orang tersangka atas kepemilikan senjata api jenis locok. Akbar mengatakan para tersangka dibebaskan pada Rabu (9/8) kemarin,'' pungkasnya.
''Para tersangka itu berinisial, WD (33), KD (86) KL (54), JJ (60), DY (73), dan ET (48). Ke enam tersangka tersebut merupakan warga yang berada di wilayah sekitar Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK),'' imbuhnya.
- Penulis :
- Sofian Faiq