Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

LPSK Berikan Perlindungan Miss Universe Korban Foto Tanpa Busana

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

LPSK Berikan Perlindungan Miss Universe Korban Foto Tanpa Busana
Foto: Peserta Miss Universe Indonesia 2023, @missunivers_id

Pantau – Wakil Ketua LPSK, Manager Nasution, mengatakan pihaknya siap memberikan perlindungan kepada para korban yang mengajukan permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.

“LPSK siap memproses dan memberikan perlindungan jika para Korban mengajukan permohonan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Nasution, ditemui di Jakarta, Sabtu (12/8/2023).

Nasution menambahkan pihaknya sudah menerima kedatangan kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini selaku pelapor dari 4 peserta Miss Universe Indonesia 2023 yang menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual.

Dia mengatakan LPSK menerima kedatangan Mellisa Anggraini selaku pelapor sekaligus kuasa hukum dari 4 peserta Miss Universe 2023 yang diduga menjadi korban tindak pidana pelecehan atau kekerasan seksual.

“LPSK menyampaikan ada beberapa program perlindungan yang dapat diakses oleh para Korban, antara lain, Perlindungan Hukum dalam hal terdapat laporan balik dari pihak Penyelenggara/Pihak lainnya dan Fasilitasi Restitusi dalam penerapan UU TPKS,” tuturnya.

Dikatakan Nasution, pihak korban baru berkonsultasi tentang bentuk perlindungan yang dapat diakses oleh para korban dari LPSK. Namun, LPSK belum menerima permintaan perlindungan secara formil dari pihak korban.

“Bila ada ancaman atau intimidasi dapat juga diberikan Perlindungan Fisik," ucap dia.
Pelapor Serahkan Bukti Baru,” ucapnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum korban, Mellisa Anggraeni, menjelaskan kronologi dan duduk perkara dugaan pelecehan yang dialami para korban. Mellisa sendiri menjadi kuasa hukum 7 finalis Miss Universe Indonesia yang diduga menjadi korban pelecehan.

“Tentu saya menyampaikan apa yang disampaikan oleh para korban apa apa yang mereka alami. Terus bagaimana dampaknya terhadap mereka kenapa akhirnya memutuskan melaporkan ini. Termasuk kronologi gambaran besar nanti akan didalami lagi,” ujar Mellisa, Rabu (9/8).

Mellisa mengatakan, dalam pemeriksaan hari ini, pihaknya turut menyerahkan barang bukti tambahan terkait perkara tersebut. Namun, dia belum bisa menyampaikan barang bukti tersebut.

“Iya ada (barang bukti baru), tapi belum bisa saya sampaikan ya. Tapi terkait dengan seluruh proses pelaporan ini aja,” imbuhnya.

Mellisa menambahkan, pihaknya juga akan menyambangi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak hingga LPSK untuk meminta perlindungan terhadap para korban.

Laporan dugaan pelecehan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Terlapor dalam hal PT Capella Swastika Karya.

Korban melaporkan atas Pasal 4, 5, dan 6 Undang-Undang TPKS. Mereka juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang TPKS. Mellisa mengatakan pelecehan seksual terjadi pada 1 Agustus yang lalu.

Penulis :
Yohanes Abimanyu