
Pantau - Kasi Intel Kejari Depok Arief Ubaidillah mengungkapkan bahwa penyidik Polres Depok sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
SPDP tersebut terkait Mahasiswa Jurusan Sastra Rusia Universitas Indonesia (UI) Altafasalya Ardnika Basya (23) yang ditetapkan sebagai tersangka usai membunuh adik tingkatnya, Muhammad Naufal Zidan (19).
Penyidik Polres Depok telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap tersangka Altafasalya Ardnika Basya (23) dengan dugaan pelanggaran pasal 340 KUHP, 338 KUHP, atau 365 ayat 3 KUHP," ungkap Arief seperti keterangannya, Senin (14/8/2023).
Lalu Arief mengatakan pihaknya telah menunjuk tiga jaksa profesional yang akan mengikuti perkembangan penyidikan. Perkara ini dilakukan sesuai dengan nomor print-1080 B/M.2.20/Eoh.1/08/2023.
"Tiga jaksa yang ditunjuk adalah Edrus yang saat ini menjabat selaku kepala seksi tindak pidana umum bersama Alfa Dera, dan Putri Dwi Astrini," katanya.
Kemudian Arief menjelaskan dua jaksa yang mendampingi kepala seksi tindak pidana umum memiliki pengalaman dalam menangani berbagai macam perkara pembunuhan di Kota Depok.
Lanjut Arief, mereka berhasil menangani kasus-kasus seperti pembunuhan anggota TNI, pembunuhan anak kandung, serta perkara terkait terbunuhnya atau meninggalnya tahanan di sel polres Depok.
"Bahkan, mereka juga berhasil membuktikan perkara terpidana Rizki yang membunuh anak kandungnya dengan berencana, sehingga terpidana dijatuhi hukuman mati,'' jelasnya.
''Penunjukan tiga jaksa profesional ini merupakan langkah serius dalam mengawal perkembangan kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial MNZ," imbuhnya.
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Sofian Faiq