billboard mobile
HOME  ⁄  Hukum

Kejari Depok Pertama Kali Beri Restorative Justice kepada Pasutri Pelaku Pencurian

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Kejari Depok Pertama Kali Beri Restorative Justice kepada Pasutri Pelaku Pencurian
Foto: Mia Banulita saat memberikan Restorative Justice kepada YWP dan SA - (Ist)

Pantau - Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita mengatakan bahwa pihaknya memberikan pertimbangan dan azaz keadilan dalam Restorative Justice kepada pasangan suami istri (pasutri) berinisial YWP dan SA. 

Diketahui pasutri tersebut, YWP dan SA terjerat dalam kasus perkara pencurian 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan 480 ayat 1 KUHP di Kota Depok.

"Kejari Kota Depok memberikan Restorative Justice kepada YWP dan SA, setelah adanya pintu maaf dari korban, untuk itu kami berharap agar jangan mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum,'' kata Mia seperti keterangan tertulis dikutip, Selasa (15/8/2023).

"Jika nanti ada yang mengulangi lagi maka hukuman akan menjadi lebih berat,” sambungnya.

Mia menjelaskan penghentian tuntutan kepada pasutri ini, setelah Kejari Depok mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Agung. 

Selanjutnya YWP dan SA berjanji, bawah tidak akan mengulangi kembali perbuatan yang melanggar hukum.

Selain itu Mia menambahkan, ini adalah yang pertama Kejari Depok mendapatkan Restorative Justice untuk tersangka tahanan.

Dirinya berharap kedua pasangan itu tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum, sebab jika kembali mengulangi maka hukuman akan lebih berat lagi.

"Kembalilah ke keluarga dengan cara hidup yang lebih baik lagi dan melangkahlah dengan pasti, dan kepada YWP supaya mencari pekerjaan yang halal agar dapat menghidupi keluarga dengan rezeki yang halal," ungkapnya.

Kejari Depok juga memberikan sembako kepada YWP dan SA, dengan harapan mereka dapat memulai kembali kehidupan yang lebih baik lagi kedepannya. 

Setelah proses Restorative Justice selesai dilakukan, keduanya langsung bebas dan dapat pulang kembali ke Keluarga.

“Turut hadir pada acara tersebut RT, RW dan tokok masyarakat yang ada di lingkungan tempat tinggal mereka berada,” tukasnya.

Penulis :
Sofian Faiq