Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Pengacara Mario Dandy Minta Hakim Tolak Bayar Restitusi Sebab Tak Sesuai UU

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Pengacara Mario Dandy Minta Hakim Tolak Bayar Restitusi Sebab Tak Sesuai UU
Foto: Mario Dandy (ist)

Pantau - Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) meminta hakim menolak membayar restitusi Rp120 miliar kepada Cristalino David Ozora (17), lantaran perhitungan restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak sesuai pada peraturan UU yang berlaku.

"Menolak perhitungan restitusi LPSK karena tidak dibuat berdasarkan peraturan UU yang berlaku," tegas pengacara Mario, Andreas Nahot Silitonga, saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

Kemudian Andreas memohon majelis hakim menyatakan Mario Dandy Satriyo tidak bersalah melakukan penganiayaan berat sebagaimana Pasal 355 ayat 1 KUHP.

"Izin dengan kerendahan hati dan penuh harap agar majelis hakim yang memeriksa, mengadili, memutus perkara ini mengadili, menyatakan bahwa Mario Dandy Satriyo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tuturnya.

"Menyatakan Terdakwa Mario Dandy Satriyo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," sambungnya.

Lalu Andreas memohon kepada majelis hakim untuk menjerat Mario dengan pasal penganiayaan anak yang tertuang dalam Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Menyatakan bahwa Mario Dandy Satriyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," jelasnya.

"Menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya atau seadil-adilnya terhadap Dandy," lanjutnya.

Tetapi diketahui, apa yang disampaikan Andreas itu berbeda dengan nota pembelaan pribadi Mario. Mario Dandy mengaku akan membayar restitusi itu sesuai dengan kemampuannya. 

Anak eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu lalu mengungkit saat ini sedang menjalani hukuman dan belum mempunyai penghasilan serta tidak memiliki harta apa pun.

"Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut, maka dengan iktikad baik, saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya,'' ungpanya mario membacakan langsung pleidoinya.

''Yang mana saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apa pun," pungkasnya.

Penulis :
Sofian Faiq