
Pantau - Aparat kepolisian menetapkan pesulap OA alias Oge Arthemus sebagai tersangka dalam kasus narkoba jenis ganja. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 111 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana seumur hidup," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. M Syahduddi, saat jumpa pers. Selasa (29/8/2023).
Lebih lanjut, Oge Arthemus ditangkap karena menanam tanaman ganja. Polisi pun menyita sebanyak 5 pot tanaman ganja dari rumah AH, selain itu juga ada biji-biji ganja yang turut disita.
“Berhasil mengamankan dua tersangka inisial AH dan IAS alias OA, tempat kejadian perkara di Serpong, Tangerang Selatan. Pengakuan AH bahwa biji ganja didapat dari pelaku lain atas nama IAS alias OA,” kata Syahduddi.
Diberitakan sebelumnya, Oge yang diketahui merupakan jebolan Asia's Got Talent 2019 ini ditangkap pada Jumat (25/8) saat tak berada di rumah melainkan sedang touring di Yogyakarta.
"(Ditangkap) lagi touring naik motor," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga, Senin (28/8).
Pengungkapan kasus yang menjerat pesulap Oge Arthemus ini adalah pengembangan kasus sebelumnya.
"Tanaman ganja itu ditemukan di salah satu rumah temannya yang sudah kita amankan sebelumnya," paparnya.
Dari hasil tes urine, pesulap OA juga dinyatakan positif mengonsumsi daun ganja. Namun, Panjiyoga enggan membeberkan lebih detail terkait penangkapan pesulap OA ini.
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris