
Pantau - LPSK menyatakan, ganti rugi sebesar Rp25 miliar yang dijatuhkan majelis hakim PN Jaksel terhadap Mario Dandy atas perkara penganiayaan terhadap David Ozora merupakan nominal terbesar yang pernah ada.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo memberikan respons positif terhadap putusan tersebut. Menurutnya, putusan PN Jaksel adalah putusan restitusi terbesar yang pernah ada di Indonesia.
"Perlu dicatat bahwa itu adalah putusan tentang restitusi yang terbesar di Indonesia saat ini," kata Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).
Untuk itu, Hasto mengapresiasi tuntutan jaksa dan putusan majelis hakim yang dinilainya progresif. Salah satunya, dengan membebankan restitusi terhadap terdakwa penganiayaan.
"Kita perlu mengapresiasi, baik tuntutan oleh jaksa yang begitu progresif, dan juga vonis dari hakim yang begitu progresif," tegasnya.
Hasto mengatakan, putusan terhadap Mario Dandy bisa menjadi referensi dan yurisprudensi penting dalam penanganan perkara serupa di Indonesia.
"Mudah-mudahan ke depan akan menjadi lebih baik, mudah-mudahan juga bisa menjadi yurisprodensi untuk rujukan," harapnya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman 12 tahun pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo atas perkara penganiayaan David Ozora.
Selain itu, Hakim Ketua Alimin Ribut juga membebankan biaya restitusi sebesar Rp 25 miliar terhadap Mario Dandy Satriyo.
"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora, sebesar Rp 25 miliar," kata Hakim Ketua Alimin Ribut, Kamis (7/9/2023).
- Penulis :
- Aditya Andreas