
Pantau - Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana mengatakan pihaknya memberikan waktu kepada Komnas HAM untuk menyampaikan tanggapan dalam sidang lanjutan Haris-Fatia.
“Kalau saudara meminta tanggapan Komnas HAM, ini bukan persidangan HAM. Kalau persidangan HAM bukan di sini, itu di Jakarta Pusat,” kata Arthana ditemui di PN Jaktim, Senin (28/9/2023).
Arthana menambahkan pihaknya mempersilahkan Kuasa Hukum Haris-Fatia untuk mengajukan pembuatan surat dari PN Jaktim kepada Komnas HAM.
Selain menghadirkan Komnas HAM, pada persidangan hari ini diagendakan menghadirkan ahli di bidang militer yang dimulai pada 13.30 (WIB).
Sebelumnya, Haris dan Fatia didakwa tim jaksa penuntut umum (JPU) karena mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Kasus bermula karena keduanya disebut telah menyebar berita bohong terkait keterkaitan LBP dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua, pada kegiatan siniar video atau podcast di YouTube berjudul “Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer intan jaya!! Jenderal BIN juga ada 1!”.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.
Sumber: ANTARA
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu