
Pantau - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan eks Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan.
Gugatan praperadilan itu diajukan lantaraKaren tak terima ditersangkakan oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi LNG alias gas alam cair yang disebut-sebut merugikan negara Rp2,1 triliun.
"Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Pemohon tidak dapat diterima. Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun saat membacakan putusan praperadilan di PN Jaksel, Kamis, (2/11/2023).
Hakim Tumpanuli mengungkapkan, sejumlah bukti mili Karen yang diajukan dalam gugatan praperadilan ini tidak sah. Sementara hakim menilai, sederet bukti yang dipunya KPK sangat kuat dan meyakinkan.
Gak cuma itu, hakim Tumpanuli menuturkan, dalam kasus dugaan korupsi LNG ini terjadi kerugian negara.
"Dalam pokok perkara, pertama menyatakan permohonan pemohon tak dapat diterima untuk seluruhnya, kedua membebankan biaya perkara terhadap pemohon sejumlah nihil," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, KPK berencana membawa ratusan bukti elektronik melawan praperadilan yang diajukan eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan dalam kasus korupsi LNG.
"Agenda sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka GKK adalah bukti dan keterangan ahli yang diajukan tim biro hukum KPK. KPK menghadirkan bukti sebanyak 121 termasuk bukti elektronik," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (30/10/2023).
Ali yakin KPK penetapan tersangka Karen sudah berdasarkan prosedur. Dia juga optimis praperadilan yang dimohonkan Karen bakal ditolak.
"Kami yakin seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme hukum sehingga sudah seharusnya permohonan praperadilan dimaksud ditolak," katanya.
Diberitakan sebelumnya, bekas Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) lantaran tak terima ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan korupsi pembelian liquefied naturan gas (LNG) alias gas alam cair hingga merugikan negara Rp2,1 triliun.
Dari hasil penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang diakses Pantau.com, Senin (9/10/2023), gugatan tersebut sudah diregistrasikan pada Jumat (6/10/2023).
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian bunyi keterangan SIPP PN Jaksel.
Duduk sebagai pihak tergugat yaitu KPK. Adapun nomor perkara 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
"Sidang pertama 16 Oktober 2023," bunyi keterangan SIPP PN Jaksel tersebut.
- Penulis :
- Khalied Malvino