billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Ayah Bejat Perkosa Anaknya di Pondok Aren jadi Tersangka!

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Ayah Bejat Perkosa Anaknya di Pondok Aren jadi Tersangka!
Foto: Ilustrasi borgol.

Pantau - Polres Tangerang Selatan resmi menetapkan tersangka terhadap pria di Pondok Aren tega memperkosa anak kandungnya yang berumur 7 tahun hingga hamil 8 bulan.

"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi saat dihubungi wartawan, Kamis (30/11/2023).

Alvin menuturkan, pelaku langsung dijebloskan ke Rutan Polres Metro Tangerang Selatan. Pelaku pun dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Langsung ditahan. Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pria di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, tega memperkosa anak kandungnya yang berusia 27 tahun. Akibat aksi cabulnya, korban kini hamil.

"Hasil USG terhadap korban menunjukkan kalau korban mengandung," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi saat dihubungi, Rabu (29/11/2023).

Alvino belum memerinci kasus pemerkosaan ayah terhadap anak ini. Diketahui, korban kini tengah hamil 8 bulan gegara ulah bejat ayah kandungannya.

"Dari pemeriksaan USG menunjukkan kehamilan diperkirakan sudah 37 minggu," ujarnya.

Alvin mengungkapkan, kasus pemerkosaan ini sudah ditangani unit PPA Polres Metro Tangerang Selatan. Alvin bilang, pelaku sudah diringkus dan masih menjalani pemeriksaan Polres Tangerang Selatan.

"(Pelaku) sudah diamankan. Sudah diproses lanjut di unit PPA Polres Tangsel," imbuhnya.

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Khalied Malvino