
Pantau - Mantan ketua KPK Firli Bahuri telah selesai diperiksa penyidik dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasil Limpo (SYL). Firli menjalani pemeriksaan kurang lebih 3 jam.
Usai menjalani pemeriksaan Firli terlihat irit berbicara. Firli selesai diperiksa sekitar pukul 12.10 WIB.
"Semua sudah kita berikan sesuai dengan permintaan penyidik ya. Oke kita ikuti aja selanjutnya ya. Terima kasih," kata Firli, Jumat (19/1/2024).
Setelah pemeriksaan Firli langsung masuk ke dalam mobil Fortuner hitam dengan nopol B 1890 TJV dan meninggalkan Komplek Mabes Polri.
Firli telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebanyak lima kali. Dua kali pemeriksaan sebagai saksi pada 24 Oktober 2023 dan 16 November 2023. Kemudian tiga kali pemeriksaan sebagai tersangka, yakni pada tanggal 1, 6 dan 27 Desember 2023.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.
Hingga kini, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun