
Pantau - Terdakwa Slamet Tohari alias Mbah Slamet, dukun pengganda uang yang membunuh 12 pasiennya divonis hukuman mati. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara menyatakan, Mbah Slamet terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Slamet Tohari) oleh karena itu dengan pidana mati," kata ketua majelis hakim Niken Rochayati dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Kamis (1/2/2024).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Tuhari alias Tohari alias Mbah Slamet bin alm Sumirjo tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang menimbulkan korban lebih dari satu orang. Yang dilakukan beberapa kali," sambungnya.
Terdakwa Mbah Slamet juga dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana lain, yaitu menyimpan duit palsu hingga menipu korban lebih dari 1 orang.
"Dan menyimpan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu. Dan penipuan yang dilakukan secara bersama-sama yang menimbulkan korban lebih dari 1 orang. Yang dilakukan beberapa kali," terangnya.
Majelis hakim juga memerinci sederet hal yng memberatkan, yakni membunuh 12 korbannay dengan cara diracun menggunakan portas. Terdakwa Mbah Slamet juga mengubur para korbannya denan tidak manusiawi.
"Yang memberatkan perbuatan terdakwa telah membunuh 12 orang korban dengan cara diracuni dengan potas. Yang mana sebelum meregang nyawa para korban lebih dulu merasakan rasa sakit yang luar biasa. Selanjutnya terdakwa mengubur korban dengan cara yang tidak manusiawi," ungkapnya.
Tak cuma itu, terdakwa juga tak memperlihatkan rasa iba terhadap para korbannya lantaran membuat duka bagi para keluarga korban. Bahkan, banyak anak-anak korban menjadi yatim piatu.
"Terdakwa tidak memiliki rasa iba sedikitpun terhadap para korban yang dibunuhnya. Yang mana terdakwa selalu melihat proses 12 korban saat meminum yang dicampur dengan potas. Perbuatan terdakwa mengakibatkan rasa duka dan sedih yang mendalam terhadap keluarga para korban. Selain itu juga berakibat ada beberapa anak menjadi yatim piatu karena kehilangan orang tuanya," paparnya.
Mbah Slamet juga dinilai berbuat keji, mengingat kerap kali ke karaoke usai melancarkan aksi bengisnya. Malahan, uang hasil menipu korbannya itu untuk dipakai hura-hura.
"Setelah membunuh para korban pergi ke karaoke. Serta menggunakan hasil kejahatannya membayar biaya karaoke adalah perbuatan yang keji. Di luar batas kewajaran sebagai manusia," kata dia.
Sembilan butir portas juga diyakini bakal dipakai membunuh korban yang hendak datang menagih. Namun, terdakwa lebih dulu diringkus polisi.
"Terdakwa telah mempersiapkan sebanyak 9 butir potas apabila ada pasien yang menagih dan mengancam terdakwa akan dilaporkan ke polisi. Namun niat terdakwa tidak sampai terlaksana karena terdakwa lebih didahului ditangkap polisi," ujarnya.
Terdakwa juga sebelumnya pernah dihukum pidana tindak pidana uang palsu. Lalu kembali berbuat hal serupa, ditambah tindak pidana lain yang berakibat 12 nyawa manusia melayang begitu saja.
"Sebelumnya telah dijatuhi pidana, tindak pidana uang palsu. Terdakwa kembali melakukan tindak pidana serupa serta tindak pidana lain yang mengakibatkan hilangnya nyawa 12 orang. Sehingga tidak tampak adanya penyesalan dalam diri terdakwa," tegasnya.
Sementara untuk hal yang meringankan, hakim menyebut tidak ada. "Untuk hal yang meringankan nihil," tambahnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino