Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kasus Bully SMA Binus Serpong Naik Tahap Penyidikan , Polisi Pakai UU Perlindungan Anak

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Kasus Bully SMA Binus Serpong Naik Tahap Penyidikan , Polisi Pakai UU Perlindungan Anak
Foto: Ilustrasi Bullying

Pantau - Kasus perundungan yang terjadi di sekolah Internasional Binus School Serpong naik ke tahap penyidikan. Polisi menerapkan Undang-undang Perlindungan Anak dalam kasus ini.

Kasie Humas Polres Tangerang Selatan Iptu Wendi mengungkapkan dalam kasus perundungan di SMA Binus pihak kepolisian menerapkan Undang-undang Perlindungan  Anak untuk menangani kasus tersebut.

"Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP," kata wendi, Kamis (22/2/2024).

Pihak kepolisian masih belum mengetahui berapa pastinya pelaku perundungan tersebut. Pihak kepolisian segera memanggil siswa yang terlibat untuk diminta keterangan.

"Masih didalami (jumlah pelaku). Sudah diagendakan (pemeriksaan)," ujar Wendi.

Berikut isi Pasal 76C dan Pasal 80 serta Pasal 170 KUHP:

Bunyi Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Bunyi Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta
(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.

Bunyi Pasal 170 KUHP

(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2)Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Diberitakan sebelumnya, kasus perundungan yang terjadi di SMA Binus Serpong sudah naik menjadi tahap penyidikan.

Sebelumnya, viral di media sosial seorang siswa diduga mengalami perundungan atau bully yang dilakukan oleh seniornya disalah satu sekolah di Serpong, Tangerang Selatan hingga dilarikan ke rumah sakit.

Peristiwa tersebut terjadi di warung belakang salah satu sekolah swasta tersebut. Korban diketahui merupakan calon anggota geng tersebut. Para korban yang ingin bergabung dalam geng tersebut diharuskan untuk melakukan beberapa hal.

Kemudian, diduga terjadi kekerasan fisik. Dimana saat itu korban diikat di tiang hingga dipukuli dengan balok kayu. Beberapa siswa yang melihat hal tersebut lantas merekam dan menertawakannya.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Fithrotul Uyun