Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Tobas: Kasus Kematian Vina Cirebon Sudah Janggal Sejak Awal

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Tobas: Kasus Kematian Vina Cirebon Sudah Janggal Sejak Awal
Foto: Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari. (foto: Fraksi Partai NasDem)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari, menyatakan bahwa pengusutan kasus tewasnya Vina di Cirebon sudah bermasalah sejak awal, bahkan sebelum putusan praperadilan yang menggugurkan status tersangka Pegi Setiawan. 

Taufik menyoroti dugaan salah tangkap ketika polisi menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka, yang kemudian berujung pada putusan praperadilan.

"Kasus ini diawali oleh proses yang bermasalah. Mulai dari pengakuan penyiksaan kepada para tersangka sebelumnya yang telah menjadi terpidana, diikuti dengan kejanggalan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan yang bahkan mengarah pada dugaan adanya peradilan sesat atau salah orang," ujar Tobas, sapaan akrabnya, Senin (8/7/2024).

Tobas menegaskan, penetapan Pegi sebagai tersangka tanpa proses pemeriksaan terlebih dahulu menunjukkan adanya masalah serius dalam proses hukum di Indonesia.

"Ketika Pegi ditetapkan sebagai tersangka tanpa proses pemeriksaan terlebih dahulu, itu jelas membuktikan bahwa proses hukum di Indonesia memang bermasalah," kata Tobas.

Apalagi, lanjutnya, hakim memutuskan untuk membatalkan status tersangka Pegi, yang membuktikan bahwa Pegi bukan pelaku yang sebenarnya.

Tobas mendesak pihak kepolisian untuk berhati-hati dalam menangani tindak lanjut dari perkara ini. Menurutnya, yang seharusnya dilakukan adalah memeriksa ulang proses sebelumnya untuk menemukan apakah terdapat kekeliruan.

"Pihak kepolisian mesti hati-hati dalam memproses tindak lanjut dari perkara ini. Semestinya yang dilakukan terlebih dahulu adalah memeriksa ulang proses sebelumnya untuk menemukan apakah terdapat kekeliruan dalam prosesnya," katanya. 

"Jangan bertahan bahwa seolah-olah prosesnya sudah benar dan kemudian melanjutkan proses yang diduga bermasalah tersebut," tegasnya.

Taufik menambahkan, jika polisi mengawali pemeriksaan kasus dari proses yang keliru, hasil selanjutnya juga hanyalah kekeliruan.

"Putusan praperadilan ini diharapkan dapat memperbaiki strategi penanganan perkara dalam kasus ini," tandasnya.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. 

Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.

Penulis :
Aditya Andreas
Editor :
Aditya Andreas