
Pantau - Mantan Kepala Desa Loborui Mefi Boset Dake Winu dan Bendaharanya Habrita Here membuang bayi hasil perselingkuhannya hingga dimakan anjing di Loborui, Sabu Liae, Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT). Keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Sabu Raijua AKBP Paulus Natonis mengatakan kades dan bendahara tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah penetapan dua orang sebagai tersangka yaitu Mefi Boset Dake Winu dan Habrita Here," kata Paulus, dilansir detikcom, Jumat (30/8/2024).
Paulus menyebutkan saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Sabu Raijua. "Saat ini para tersangka juga langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Sabu Raijua," ujar Paulus.
Baca: Mayat Bayi Dimakan Anjing di NTT Ternyata Hasil Perselingkuhan Eks Kades dan Bendahara
Keduanya dijerat dengan pasal yang berbeda, Mefi Boset dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara.
Sementara, Habrita dijerat Pasal Pasal 80 Ayat (3) Juncto Ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 341 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Loborui, Sabu Liae, Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan jasad bayi yang sudah dimakan anjing. Saat ditemukan bagian tangan kiri dan kedua kaki bayi tersebut sudah dimakan anjing. Selain itu, terdapat luka pada ubun-ubun dan lebam pada bagian belakang bayi.
Terungkap ternyata bayi yang dibuang dan dimakan anjing tersebut merupakan bayi hasil perselingkuhan antara mantan Kepala Desa Loborui Mefi Boset Dake Winu dan Bendahara Desa Loborui Habrita Here.
Habrita melahirkan bayi tersebut pada Selasa (27/8) sekitar pukul 02.00 Wita di kamar mandi. Setelah melahirkan, Habrita memotong tali pusar bayi menggunakan pisau dan membungkus bayi tersebut. Kemudian, Habrita menggali lubang untuk mengubur bayi tersebut dalam kondisi hidup.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun