
Pantau - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek rumah mewah di Gurugui, Kelurahan Lialang, Taktakan, Kota Serang, Banten, yang memproduksi narkoba jenis pil PCC alias Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol. Ada sebanyak 10 orang tersangka ditangkap.
"Ini adalah produksi atau hasil produksi dari tersangka yang kita tangkap kurang lebih 10 orang," kata Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom, di Serang, Rabu (2/10/2024).
Adapun kesepuluh orang tersebut adalah DD, AD, BN, RY, BY, dan FS, AC, JF, HZ, dan LF. Mereka memiliki perannya masing-masing mulai dari pengendali hingga pembeli.
Di sisi lain, Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN, Aldrin MP Hutabarat, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini dengan kerja sama antara BNN, Polri, BPOM, dan Kemenkumham, yang bermula dari informasi laboratorium gelap di Kota Serang. Pada Jumat (27/9), BNN memantau paket 16 karung yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui karung tersebut berisi 960.000 butir pil putih yang setelah dilakukan uji True Narc, pil tersebut mengandung narkotika jenis PCC," kata Aldrin.
Kemudian, DD yang mengirim pil PCC ditangkap di rumah Taktakan dan ditemukan juga barang bakti berupa hasil produksi Pil PCC 11 ribu butir dan termasuk dalam bentuk serbuk seberat 2.800 gram.
Lalu dikembangkan ke tersangka lakni yakni AD yang merupakan pegawai produksi, BN pemasok bahan, RY koordinator keuangan, BY yakni pengendali, dan FS sebagai buyer.
Baca juga: Bea Cukai, BNN, dan Polri Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Sabu Jaringan Internasional di Aceh
Lebih lanjut, penangkapan terjadi di Ciracas, Jakarta Timur (Jaktim), Lembang, Jawa Barat (Jabar), yakni AC merupakan pengemas barang jadi, JF koki atau peracik obat, HZ pemacok bahan dan LF sebagai pemasok dan pengemas.
Pada Senin (30/9) di kediaman HZ kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, dan menemukan 2 mesin cetak tablet otomatis dan bubuk paracetamol. Jadi dalam kasus ini, selain menangkap 10 orang tersangka juga hingga menyita narkoba 971 ribu butir PCC.
"Barang bukti narkotika berupa 971 ribu butir PCC, BNN juga mengamankan alat dan bahan yang digunakan para tersangka untuk memproduksi PCC," kata Aldrin.
Untuk, harga narkoba PCC ini Rp150 ribu per butir.
Bila dikalikan dengan jumlah BB (barang bukti) maka akan bernilai Rp 145,6 miliar.
Tak hanya itu, ditemukan juga berbagai jenis obat misalnya tramadol dalam bentuk sebuk seberat 75 ribu gram bisa menghasilkan 1,5 juta tablet senilai Rp15 miliar. Harga tramadol ini per butirnya Rp10 ribu.
Barang bukti lainnya yakni obat-obatan trihexphenidyl sebanyak 2.729.500 butir, dengan harga per butirnya Rp 2.000 dan jika dikalikan bernilai Rp 5,4 miliar.
10 Tersangka Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, kesepuluh tersangka yakni DD, AD, BN, RY, BY, dan FS, AC, JF, HZ, dan LF, dijerat pasal berlapis dan terancam maksimal hukuman mati. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk, harga narkoba PCC ini Rp150 ribu per butir.
Baca juga: Alasan Andrew Andika Pakai Narkoba, Polisi: Masalah Keluarga
"Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," katanya.
Libatkan Istri-Anak dan Produksi Dikendalikan dari Lapas
Diketahui, tersangka utama yakni BY melibatkan anak inisial DD dan istrinya berinisial RY dalam bisnis narkoba tersebut. RY berperan sebagai pengatur keuangan pabrik dan anaknya mengatur ekspedisi dan mengantar pil PCC ke pemesan atau pembeli.
"Ini suami dan istri, istri ketiga dan anak dari istri pertama. Jadi istri ketiga ini tugasnya mengatur keuangan pabrik ini, membayar orang, menggaji orang dan menerima hasil penjualan, jadi dia sebagai rekening penampung atas nama istrinya," ujar Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom.
Terungkap ternyata BY bisa memproduksi pil PCC hanya dari sebuah buku tanpa ada pengetahuan ilmu kefarmasian. Produksi ini dilakukan seluruhnya secara otodidak dan dikendalikan dari lapas.
"Dia belajar dari buku, otodidak. BY merupakan pemilik rumah mewah merupakan seorang narapidana kasus narkotika," kata Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN, Aldrin MP Hutabarat.
BY mendekam penjara pada 2023. Selam bisnis haram ini beroperasi sejak Juli 2024 telah menghasilkan jutaan pil PCC. "Sampai saat ini, JF sebagai koki atau pemasak sudah mencetak narkotika golongan satu jenis PCC sebanyak 6,9 juta butir," katanya.
Baca juga: Kasus Narkoba Lapas Tarakan: HS Kendalikan Jaringan Sabu dan Pencucian Uang Rp 2,1 Triliun
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris