
Pantau - Aparat kepolisian menetapkan seorang anggota DPRD Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial LN sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan ijazah paket C tahun ajaran 2007.
"Kami menetapkan saudara LN sebagai tersangka setelah melalui serangkaian proses penyelidikan maupun penyidikan dan memintai keterangan beberapa saksi, termasuk ahli," kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk il Maqnun, di Lombok Tengah, dilansir Antara, Kamis (10/10/2024).
Adapun penetapan tersangka terhadap anggota DPRD Lombok Tengah berinisial LN itu didasarkan atas beberapa bukti dan diperkuat keterangan beberapa saksi, termasuk ahli hukum pidana dari sejumlah perguruan tinggi.
“Selama kasus ini berlangsung, kami telah memeriksa total 17 orang saksi, termasuk ahli pidana dari dua universitas,” jelasnya.
Baca juga: Kasus Pemalsuan Sertifikat Keturunan Habib, Pelaku Divonis 1,5 Tahun Penjara
Penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah telah melakukan gelar perkara pada Sabtu (5/10) dan selanjutnya menetapkan legislator berinisial LN sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan ijazah. Atas perbuatannya, LN dikenakan Pasal 266 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Untuk saudara LN telah kami layangkan surat pemanggilan tersangka pertama yang akan dihadiri pada Jumat, 11 Oktober 2024," katanya.
Sementara itu, Kapolres Lombok Tengah, AKBP, Iwan Hidayat, mengatakan kasus ini merupakan bagian dari konsistensi jajaran kepolisian dalam merespons setiap laporan masyarakat.
"Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Kalau itu benar, kami katakan benar, kalau itu salah, kami katakan salah," jelasnya.
Iwan juga meminta semua pihak untuk menerima putusan ini dan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti sesuai undang-undang yang berlaku.
Baca juga: Niat Ingin Balik Modal, Kades Gagal di Mojokerto Ketipu Pesugihan Pantai Selatan Rp325 Juta
- Penulis :
- Firdha Riris










