
Pantau - Kepolisian telah menetapkan JFN (24), seorang sopir truk, sebagai tersangka atas insiden kecelakaan yang melibatkan belasan kendaraan di Cipondoh, Tangerang.
JFN ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui berkendara secara ugal-ugalan dan menabrak sejumlah kendaraan pada Kamis (31/10). Akibat tindakannya, JFN terancam pidana hingga 10 tahun penjara.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menyatakan bahwa JFN dijerat Pasal 311 ayat (2) dan (4) jo Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ujar Zain kepada wartawan pada Minggu (3/11/2024).
Baca Juga: Total 16 Kendaraan Rusak Gegara Ditabrak Truk di Tangerang
Peristiwa tersebut mengakibatkan 6 orang terluka, termasuk 4 pengendara sepeda motor, 1 pengemudi mobil, dan 1 pejalan kaki.
Selain itu, 16 kendaraan mengalami kerusakan. JFN yang sempat diamuk massa usai kejadian kini sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Polisi juga mengungkap bahwa JFN positif mengonsumsi narkoba jenis sabu setelah menjalani tes urine.
“Dari tes urine ini dinyatakan bahwa sopir urinenya mengandung metamfetamin,” ungkap Zain pada Jumat (1/11/2024).
Lebih lanjut, pihak kepolisian menemukan bukti terkait narkoba di dalam truk yang dikemudikan JFN dan saat ini sedang melakukan pengembangan kasus untuk menyelidiki lebih lanjut.
- Penulis :
- Aditya Andreas