
Pantau - Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim terkait vonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Diketahui bahwa Meirizka menyiapkan dana sebesar Rp 3,5 miliar untuk memilih majelis hakim yang mengadili anaknya.
Hal ini diungkapkan oleh Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (4/11/2024). Qohar menjelaskan bahwa Meirizka awalnya menghubungi Lisa Rahmat untuk menjadi penasihat hukum bagi Ronald Tannur. Keduanya memiliki hubungan dekat, karena Meirizka dan Lisa sudah saling kenal sejak lama.
Pada tanggal 5 Oktober 2023, Meirizka dan Lisa bertemu di sebuah kafe di Surabaya untuk mendiskusikan kasus tersebut. Keesokan harinya, mereka melanjutkan pertemuan di kantor Lisa, di mana Lisa menyampaikan perlunya biaya untuk penanganan kasus Ronald.
"Pada 6 Oktober, saat pertemuan di kantor LR di Jalan Kendal Sari Raya Surabaya, LR menginformasikan bahwa ada biaya-biaya yang harus dikeluarkan untuk pengurusan perkara Ronald Tannur," kata Qohar.
Dari pertemuan tersebut, Lisa Rahmat meminta agar Meirizka memperkenalkannya kepada pejabat Pengadilan Negeri Surabaya untuk mempermudah pemilihan majelis hakim yang menangani perkara Ronald.
Baca Juga:
Ibunda Ronald Tannur Ditahan di Rutan Surabaya, Kejagung Dalami Kasus Suap Hakim
"Dalam kesepakatan itu, Meirizka akan membiayai semua pengurusan perkara, dan jika ada biaya yang dikeluarkan Lisa, Meirizka akan menggantinya di kemudian hari," tambah Qohar.
Sejak proses hukum berlangsung hingga vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Meirizka telah memberikan Rp 1,5 miliar kepada Lisa secara bertahap. Dalam perjalanannya, Lisa juga mengeluarkan biaya tambahan sebesar Rp 2 miliar, sehingga total dana yang dikeluarkan Meirizka mencapai Rp 3,5 miliar untuk majelis hakim.
Menurut keterangan Lisa, dana sebesar Rp 3,5 miliar itu diserahkan kepada hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah