HOME  ⁄  Hukum

Pria Todong Celurit pada Pengunjung Kafe di Jakut Serahkan Diri ke Polisi

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Pria Todong Celurit pada Pengunjung Kafe di Jakut Serahkan Diri ke Polisi
Foto: Lokasi pengancaman menggunakan senjata tajam di Lagoa Kecamatan Koja Jakarta Utara. ANTARA/HO-Polsek Koja

Pantau - Pria pengancam pengunjung kafe dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis celurit saat cekcok di sebuah kafe, Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara  (Jakut), menyerahkan diri ke polisi, pada Minggu (10/11) malam ."Pria berinisial AGR ini menyerahkan diri ke Polsek Koja pada Minggu (10/11) malam pukul 22.00 WIB," kata Kapolsek Koja, Kompol Ady Suharto didampingi Kanit Reskrim, AKP Alex Chandra dilansir Antara, Selasa (12/11/2024).Adapun pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku dan memintanya untuk menyerahkan diri. Hal itu dilakukan, katanya, setelah petugas, menerima laporan kejadian itu dengan Nomor:LP/B /119 /XI /2024/SPKT/SEKJA/RESJU/PMJ, tanggal 10 November 2024.

"Petugas langsung melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian serta menginterogasi sejumlah saksi," katanya.

Baca juga: Bejat! Remaja di Bogor Dicabuli Ayah Tiri Lebih dari Sekali, Diancam Kekerasan

Kejadian ini terjadi pada Sabtu (9/11) malam sekitar pukul 21.00 WIB dan viral di media sosial. "Kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa celurit dan pakaian saat mengancam korban serta rekaman video pengancaman tersebut," katanya.

Ia mengatakan korban merupakan mahasiswa berinisial MM yang saat itu mengendarai motor ingin mampir ke kafe dan korban memarkir motor di kafe tersebut.

Tiba-tiba pelaku AGR mengendarai motor dengan kencang datang dan ingin menabrak motor korban tapi tidak kena. Kemudian, pelaku berhenti dan mendatangi korban, lalu terjadilah cekcok antara pelaku dan korban yang kemudian dilerai oleh warga.

"Pelaku ini pergi meninggalkan lokasi dan datang kembali membawa senjata tajam jenis celurit langsung mengacungkan ke arah korban. Korban ini bisa merebut sajam itu dari pelaku, akhirnya pelaku pergi," katanya.

Ia mengatakan pelaku diduga melanggar pasal 335 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 yakni melakukan perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan tanpa hak membawa senjata tajam.

Baca juga: Bejat! Pelatih Futsal di Bekasi Cabuli 3 Muridnya, Ancam akan Sebarkan Video Mesum
 


 

Penulis :
Firdha Riris