
Jakarta-Pemerintah Indonesia dan Filipina telah menandatangani perjanjian pemindahan terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso, dalam langkah yang disebut sebagai bagian dari kerja sama timbal balik antarnegara di kawasan Perhimpunan Negara-Negara Asia Tenggara (ASEAN). Kesepakatan ini menjadi bagian dari implementasi perjanjian mutual legal assistance (MLA) yang telah disepakati sebelumnya.
Lantas siapa yang diuntungkan dari pemulangan Mary Jane Veloso?
Akademisi sekaligus pakar kriminologi dari Universitas Indonesia (UI), Adrianus Meliala, menilai langkah ini sebagai bentuk kerja sama yang saling menguntungkan.
"Karena sifatnya mutualisme, tentu akan dicari hal-hal yang memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, baik untuk Indonesia maupun Filipina," kata Adrianus kepada Antara di Jakarta, Minggu malam (24/11/2024).
Berlandaskan Hukum Internasional
Pemulangan Mary Jane Veloso ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2008, yang mengesahkan Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana. Aturan tersebut memungkinkan negara-negara yang menjadi anggota, termasuk Indonesia dan Filipina, untuk meminta bantuan hukum antarnegara dalam menangani kasus pidana, termasuk pemindahan narapidana.
"Ini bukan sekadar wacana, melainkan sudah terprogram dalam kluster mutual legal assistance. Dengan dasar hukum yang jelas, Indonesia tidak merasa terbebani," jelas Adrianus.
Baca juga: Menko Kumham: Mary Jane Veloso Tetap Jalani Hukuman di Filipina
Mary Jane Veloso sebelumnya dijatuhi hukuman mati di Indonesia pada 2010 karena kasus narkotika. Namun, kasusnya menjadi perhatian internasional setelah ia mengaku tidak bersalah dan menjadi korban perdagangan manusia. Filipina secara aktif meminta pemulangan Mary Jane agar ia dapat diproses lebih lanjut di negara asalnya.
Kepentingan Strategis untuk Kedua Negara
Adrianus juga menegaskan bahwa Indonesia memiliki fleksibilitas untuk menolak permintaan seperti ini jika dianggap merugikan. Namun, dalam kasus Mary Jane Veloso, keputusan untuk mengabulkan permintaan Filipina didasarkan pada kepentingan strategis yang menguntungkan kedua negara.
"Indonesia tentu mempertimbangkan aspek mutualisme. Jika tawaran pihak luar dianggap merugikan, Indonesia bisa saja menolak, tetapi dalam hal ini ada keuntungan bagi kedua pihak," ujar Adrianus.
Pakar tersebut menjelaskan bahwa hubungan timbal balik ini tidak hanya menguntungkan dalam konteks pemindahan terpidana, tetapi juga membuka peluang kerja sama lebih luas, termasuk dalam hal bantuan hukum dan diplomasi internasional.
Momentum Kerja Sama ASEAN
Langkah ini juga menunjukkan penguatan hubungan kerja sama hukum antarnegara ASEAN. Indonesia dan Filipina, sebagai bagian dari kawasan yang memiliki tantangan hukum lintas batas, terus memperkuat implementasi MLA untuk menangani berbagai isu pidana secara efisien dan adil.
Dengan pemulangan Mary Jane Veloso, Filipina diharapkan dapat melanjutkan proses hukum di negara mereka sendiri, termasuk mengusut dugaan perdagangan manusia yang dialami Mary Jane.
Kesepakatan ini menjadi contoh bagaimana negara-negara ASEAN dapat bekerja sama secara harmonis untuk menyelesaikan masalah hukum lintas batas dengan tetap memperhatikan kepentingan masing-masing negara.
- Penulis :
- Wira Kusuma