Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Anak Bos Toko Roti Penganiaya Pegawai Ditangkap Polisi di Hotel Sukabumi

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Anak Bos Toko Roti Penganiaya Pegawai Ditangkap Polisi di Hotel Sukabumi
Foto: Ilustrasi penangkapan. (Sumber: Freepik)

Pantau - Aparat kepolisian berhasil menangkap anak pemilik toko roti berinisial GSH penganiaya pegawainya di Cakung, Jakarta Timur (Jaktim). GSH ditangkap di hotel kawasan Sukabumi, Jawa Barat (Jabar).

"Pelaku sudah ditangkap pada salah satu hotel di Sukabumi, Jawa Barat," kata Kapolres Metro Jakarta Timur. Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, dalam keterangannya Senin (16/12/2024).

Dilansir Antara, adapun penangkapan tepatnya di Hotel Anugerah. Sukabumi, pada Minggu (15/12). Polisi menegaskan bahwa pelaku tidak kebal hukum dan kasus tersebut kini masuk dalam tahap penyidikan.

"Pelaku tidak kebal hukum, buktinya sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan perkara ditingkat penyidikan," katanya.

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pemukulan Dokter Koas di Palembang

Lebih lanjut, penyidik akan mengumpulkan kelengkapan alat bukti dan apabila minimal dua alat bukti sudah lengkap, maka penyidik akan mengambil langkah hukum lanjutan.

Kepolisian juga sudah memeriksa sejumlah saksi dan terlapor untuk diminta klarifikasi. Atas perbuatannya, terduga pelaku GSH terancam dijerat Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman maksimal 2,5 tahun penjara.

Sebagai informasi, peristiwa penganiayaan tersebut berawal pada Kamis (17/10) saat terduga pelaku meminta tolong kepada korban untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya, namun korban menolaknya karena bukan pekerjaannya.

"Awalnya terlapor (terduga pelaku) minta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor, kemudian korban tidak mau yang dikarenakan bukan pekerjaannya," kata Kasi Humas Polres Metro Jaktim, AKP Lina Yuliana, Sabtu (14/12).

Selanjutnya, terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban dan mengenai kepala bagian sebelah kiri yang mengakibatkan luka sobek pada bahu korban. Dengan kejadian yang dialaminya, korban pun melaporkannya pada 18 Oktober 2024 terkait penganiayaan berat.

Baca juga: 8 Orang jadi Tersangka Penganiayaan hingga Cabut Kuku Bocah di Boyolali

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris