Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

KPK Periksa Ronny Sompie Terkait Perlintasan Harun Masiku

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

KPK Periksa Ronny Sompie Terkait Perlintasan Harun Masiku
Foto: Mantan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Frangky Sompie diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal perlintasan buronan kasus korupsi Harun Masiku (HM) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/1/2026). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, dengan memeriksa mantan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Frangky Sompie. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali informasi terkait data perlintasan Harun Masiku, buronan kasus korupsi yang menjadi perhatian publik sejak 2020.

“Penyidik mendalami pengetahuan Ronny Sompie terkait data perlintasan Harun Masiku serta tugasnya sebagai Dirjen Imigrasi pada periode tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ronny Sompie menjelaskan bahwa dirinya ditanya mengenai tanggung jawabnya ketika Harun Masiku melintas keluar negeri pada 6 Januari 2020 dan kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020."Ada 22 pertanyaan yang diajukan penyidik terkait perlintasan Harun Masiku dan tanggung jawab saya saat itu," ungkap Ronny.

Baca Juga:
Hasto Kristiyanto Buka Suara Setelah jadi Tersangka Kasus Harun Masiku
 

Perkembangan Penanganan Kasus

Penyidik KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus ini, yakni Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). Keduanya diduga terlibat dalam upaya melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan, Hasto Kristiyanto memerintahkan Donny untuk mengatur penyerahan suap senilai 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina. Suap ini dimaksudkan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 dari Dapil I Sumatera Selatan.

Selain itu, Hasto juga diduga melakukan obstruction of justice dengan merintangi penyidikan KPK. Tindakan tersebut meliputi:

  1. Memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya dan melarikan diri pada 8 Januari 2020.
  2. Menyuruh stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya pada 6 Juni 2024.
  3. Mengarahkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan tidak benar terkait kasus ini.
     

Status Harun Masiku

Harun Masiku telah menjadi buronan sejak Januari 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan calon anggota DPR RI. Meskipun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK, hingga kini keberadaannya belum diketahui. KPK terus mengintensifkan upaya pencarian dan pengumpulan informasi untuk menangkap Harun.

Kasus ini tidak hanya menyeret Harun Masiku, tetapi juga beberapa pihak lain, termasuk anggota KPU periode 2017–2022 Wahyu Setiawan, yang kini menjalani bebas bersyarat setelah divonis tujuh tahun penjara.

Penulis :
Ahmad Ryansyah