
Pantau - Persoalan adanya pemagaran laut di perairan Kabupaten Tangerang diharapkan dapat segera terungkap dengan jelas.
Harapan itu meluncur dari Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko Infra) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Semarang, Sabtu (11/1/2025).
Itu di luar dari domain kami, tetapi tentunya kami ikuti Kementerian Kelautan (KKP) juga tengah melakukan investigasi bersama berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah setempat, dan mudah-mudahan bisa diketahui segera.
Hal tersebut disampaikannya usai memberikan kuliah umum, sekaligus meresmikan Rumah Susun Dosen Politeknik Pekerjaan Umum (PU) Semarang.
Baca juga: DPR Tuntut Tanggung Jawab Pelaku Pemagaran Laut di PIK 2
Saat ini, kata dia, Kemenko Infra tengah fokus melakukan kegiatan pembangunan di berbagai sektor, tetapi pembangunan yang dilakukan tetap berpegang pada aturan hukum.
"Yang jelas, kami ingin fokus pada pembangunan di berbagai sektor dan juga ingin menghadirkan kepastian hukum, dan tidak boleh ada hal-hal atau kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum," katanya.
"Ini yang juga perlu menjadi pemahaman dan pedoman kita semuanya," pungkas AHY.
Sementara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca juga: Desak Pemerintah Bongkar Pagar Laut Misterius di Tangerang, Komisi IV DPR: Negara Jangan Kalah!
Penyegelan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono.
Ia menyampaikan, penyegelan dilakukan karena pemagaran laut tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Lebih lanjut, Pung menyampaikan, penyegelan pemagaran laut tersebut juga atas instruksi Presiden Prabowo Subianto serta arahan langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
KKP memberikan waktu maksimal selama 20 hari agar pagar yang telah dipasang tersebut segera dibongkar. Apabila tidak dibongkar, maka pembongkaran dilakukan langsung oleh petugas KKP.
Baca juga: Buntut Pemagaran Laut Ilegal, Penegak Hukum Didesak Periksa Aguan-Ali Hanafi
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan, hasil investigasi menemukan, struktur pagar laut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter.
Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet, dan juga dikasih pemberat berupa karung berisi pasir.
Pagar laut sepanjang 30,16 km itu berada pada wilayah 16 desa di enam kecamatan, dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.
- Penulis :
- Ahmad Munjin