
Pantau – Malam itu, Selasa 4 Februari 2025, suasana di Jalan Benda Ujung, Ciganjur, Jakarta Selatan, mendadak berubah tegang. Di bawah langit gelap, sejumlah mobil berjejer di depan rumah megah milik Japto Soelistyo Soerjosoemarno, Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang dengan misi jelas: menggeledah rumah Japto dalam rangka penyidikan kasus gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
“Rumah JS,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, singkat saat dikonfirmasi.
Tidak hanya di rumah Japto, sehari sebelumnya, penyidik KPK juga menggeledah kediaman mantan anggota DPR dari Partai NasDem, Ahmad Ali. Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan dan menyita berbagai dokumen, barang bukti elektronik, uang, tas mewah, hingga jam tangan berharga fantastis.
Baca juga: Rumahnya Digeledah, KPK Usut Keterlibatan Ahmad Ali dalam Kasus TPPU Rita
Kasus ini berawal dari dugaan gratifikasi yang diterima Rita Widyasari terkait izin pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara. Lembaga antirasuah mengungkap bahwa gratifikasi yang diterima Rita berkisar antara US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara yang keluar dari wilayah tersebut. Skema ini menghasilkan aliran dana yang masif dan melibatkan banyak pihak.
Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) semakin menguat setelah KPK menemukan indikasi penyamaran aset. Uang hasil gratifikasi disebut digunakan untuk membeli ratusan kendaraan, tanah, hingga aset bernilai tinggi lainnya yang diduga atas nama pihak ketiga.
Dalam upaya menelusuri aliran dana ini, KPK telah memeriksa berbagai saksi, termasuk pengusaha asal Kalimantan Timur, Said Amin, yang diduga mengetahui sumber dana untuk pembelian ratusan mobil mewah. Tidak hanya itu, rumah Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, di Surabaya juga telah digeledah.
Rita sendiri kini mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu, menjalani vonis 10 tahun penjara. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, ia juga harus membayar denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun.
Meskipun sudah berlalu bertahun-tahun, kasus ini seperti gunung es yang terus mencair, mengungkap keterlibatan berbagai pihak. Penggeledahan di rumah Japto menambah babak baru dalam pengusutan kasus ini. Kini, pertanyaannya bukan lagi siapa yang terlibat, melainkan seberapa jauh jaringan gratifikasi ini telah menjalar.
KPK tampaknya tidak akan berhenti sampai di sini. Penggeledahan yang dilakukan adalah sinyal bahwa lembaga antirasuah ini terus menelusuri jejak uang haram yang mengalir dari Kutai Kartanegara ke berbagai pihak. Apakah akan ada tersangka baru dalam kasus ini? Waktu yang akan menjawab.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi
- Editor :
- Muhammad Rodhi