
Pantau - Sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mencapai puncaknya. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan atas gugatan tersebut pada hari ini, Kamis (13/2/2025).
Hasto mengajukan praperadilan untuk menggugat penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan buronan Harun Masiku. Dalam sidang terakhir yang digelar pada Rabu (12/2), kedua belah pihak telah menyerahkan kesimpulan masing-masing.
Hakim tunggal Djuyamto yang memimpin persidangan menyatakan bahwa putusan akan dibacakan pada hari ini setelah menelaah seluruh fakta hukum yang disampaikan selama proses persidangan.
Baca Juga:
KPK Optimistis Menang Praperadilan atas Hasto Kristiyanto
Kasus Harun Masiku dan Penetapan Tersangka
Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap kepada mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sejak Januari 2020. Namun, hingga saat ini, keberadaannya masih menjadi misteri. Di penghujung 2024, KPK menetapkan Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam perkara ini. KPK menduga Hasto turut berperan dalam merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku.
Keyakinan Kedua Pihak
Baik pihak Hasto maupun KPK sama-sama optimistis terhadap hasil sidang praperadilan ini.
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, meyakini bahwa kliennya tidak seharusnya ditetapkan sebagai tersangka karena bukti yang diajukan oleh KPK dianggap tidak cukup kuat."Kami optimistis bahwa praperadilan ini akan dikabulkan. Berdasarkan fakta yang ada, proses penetapan tersangka terhadap Mas Hasto tidak memenuhi syarat secara formal maupun material," ujar Ronny.
Di sisi lain, KPK tetap yakin bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto sudah sesuai prosedur hukum. Plt Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, menegaskan bahwa seluruh bukti dan kesaksian yang telah disampaikan dalam sidang telah memperkuat posisi KPK dalam kasus ini."Kami optimistis hakim akan mempertimbangkan seluruh pembuktian yang telah kami sampaikan dalam persidangan," ujarnya.
Hasto Siap Hormati Putusan
Menanggapi sidang putusan hari ini, Hasto Kristiyanto menyatakan dirinya siap menerima hasil yang akan diputuskan oleh hakim."Sebagai warga negara yang taat hukum dan kader PDI Perjuangan, saya siap menerima segala konsekuensi. Apa pun keputusannya, kami akan hormati dan taati," ujar Hasto saat ditemui di Sekolah Partai PDIP di Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Sidang putusan praperadilan ini menjadi perhatian publik, mengingat kasus Harun Masiku telah menjadi polemik berkepanjangan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Keputusan hakim hari ini akan menjadi titik penting dalam perjalanan hukum kasus tersebut.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah