
Pantau - Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 161,6 gram di wilayah Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dua pelaku yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut telah ditangkap oleh aparat kepolisian.
"Telah diamankan dua orang tersangka berinisial GAS dan DS dengan barang bukti berupa sabu dengan total berat 161,6 gram," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, Selasa (25/2/2025).
Kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, pada Kamis (9/1). Mereka mengedarkan narkoba dengan menyamarkan kontrakan tersebut sebagai tempat tinggal.
"Keduanya mengedarkan narkoba dengan modus operandi menjadikan kontrakan atau kosan yang disamarkan sebagai tempat tinggal," ucapnya.
Baca juga: Polisi dan Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Anus Seorang Pengunjung
Dari kedua pelaku, petugas mengamankan sejumlah sabu yang telah dibungkus atau dipaketkan dalam kemasan dengan berat yang bervariasi. Paket tersebut telah siap untuk diedarkan. Selain itu, juga ditemukan satu timbangan digital dan dua alat komunikasi.
"Terdapat 42 paket sabu mulai dengan berat 0,24 gram hingga 102,1 gram, selain itu juga diamankan satu timbangan digital dan dua alat komunikasi," ujar Victor.
Jika diakumulasikan barang bukti tersebut memiliki harga Rp2 juta per gram, sehingga total nilai keseluruhannya diperkirakan mencapai Rp323,2 juta. Dengan berhasil mengungkap kasus ini, pihak kepolisian telah berhasil memotong mata rantai penggunaan narkoba.
"Dengan disitanya barang bukti tersebut, telah berhasil memotong mata rantai narkotika jenis sabu dan menyelamatkan 808 jiwa pengguna dari bahaya penyalahgunaan narkotika," kata Victor.
Kini kedua pelaku telah dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun," jelasnya.
Baca jua: Pria di Denpasar Bunuh Tetangga gegara Efek Halusinasi Pil Koplo-Sabu
- Penulis :
- Laury Kaniasti
- Editor :
- Laury Kaniasti