
Pantau - Aparat kepolisian menjelaskan terkait enam terduga pelaku penganiaya hingga tewasnya Suherlan alias Samson (33) di Sukabumi, Jawa barat (Jabar), tidak ditahan sejak ditetapkan menjadi tersangka pada 24 Februari hingga kini.
"Tidak dilakukannya penahanan terhadap para tersangka oleh Satreskrim Polres Sukabumi merupakan kewenangan subjektif dari penyidik," kata Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman, dilansir Antara, Kamis (6/3/2025).
Menurut Aah, meskipun tidak dilakukan penahanan, proses penyidikan kasus tewasnya Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) warga Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, akibat diamuk massa dan ditemukan berlumuran darah pada Jumat (21/2), tetapi proses penyidikan tetap dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Tentunya, penyidik punya alasan kuat tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka yang merupakan terduga pelaku penganiaya Samson hingga tewas," ujarnya.
Baca juga: Pelaku Penyekapan-Penganiayaan Pria di Kampung Ambon Cengkareng Ditangkap!
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pengacara Indonesia (DPC SPI) Kabupaten Sukabumi, Tusyana Priyatin, mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari keluarga korban yang meminta keadilan terkait kasus ini.
"Di mana keluarga Samson mempertanyakan alasan pihak kepolisian hingga saat ini masih belum melakukan penahanan terhadap para tersangka penganiaya yang menyebabkan Samson tewas," ujarnya.
Dengan adanya aduan itu, SPI Kabupaten Sukabumi mengawal proses penangan kasus tewasnya Samson hingga tuntas untuk memberikan rasa keadilan, khususnya kepada keluarga korban. Apalagi, kejadian ini menyangkut hilangnya nyawa orang lain.
Baca juga: 2 Penganiaya Pria di Kelapa Gading hingga Gigi Patah Ditangkap Polisi
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris