
Pantau - Wakil Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Wadanpuspomad) Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan polisi dan judi sabung ayam di Lampung pada Senin (17/3).
Adapun identitas keempat tersangka yakni Kopda Basar, Peltu Lubis, Aiptu Kapri Sucipto dan Zulkarnaen. Namun untuk Kopda Basar dan Peltu Lubis sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak 23 Maret 2025.
"Kedua oknum TNI terduga penembakan sudah ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan status tersangka keduanya resmi sejak tanggal 23 Maret 2025," kata Mayjend TNI Eka, Selasa (25/3/2025).
Penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah tim join investigasi mengumpulkan sejumlah bukti dari hasil penyelidikan hingga akhirnya terungkap bahwa pelaku penembakan adalah Kopda Basar.
"Kami berkoordinasi dengan pihak Polda Lampung dalam proses penyelidikan, sehingga dari hasil penyelidikan masing-masing di-combine dan samakan untuk membuat kasus ini terang dan transparan," jelasnya.
"Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi baik dari Polri dan masyarakat maupun tersangka, pelaku penembakan 3 anggota Polri yakni Kopda B," imbuhnya.
Baca juga: Terungkap! Kopda Basar Pelaku Penembakan 3 Polisi Saat Gerebek Sabung Ayam
Dalam kasus ini, Kopda Basar dan Peltu Lubis dikenakan pasal yang berbeda. Kopda Basar dijerat dengan Pasal 340 junto Pasal 338 KUHPidana, sementara Peltu Lubis dikenakan Pasal 303 KUHPidana.
Pihaknya juga telah menyita senjata api milik Kopda Basar yang ditemukan di lokasi kejadian. Mayjend TNI Eka mengatakan bahwa senjata api tersebut akan menjalani uji balistik dengan melibatkan tim ahli dari Mabes Polri.
"Senjatanya jenis SS1 rakitan dan sudah diamankan. Tapi rencana akan dilakukan uji balistik di Pindad karena ada beberapa bagian sparepart dari Pindad. Ini akan melibatkan Mabes Polri," jelasnya.
Baca juga: 1 Anggota Brimob Polda Sumsel jadi Tersangka Judi Sabung Ayam di Lampung
- Penulis :
- Laury Kaniasti
- Editor :
- Laury Kaniasti