
Pantau - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana menegaskan bahwa pemecatan dua prajurit TNI AD yang terlibat dalam kasus penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, akan menunggu hasil pengadilan terlebih dahulu.
Pemecatan Sebagai Pidana Tambahan dalam Peradilan Militer
Wahyu menjelaskan bahwa pemecatan dalam peradilan militer merupakan pidana tambahan yang akan diberikan sesuai dengan klasifikasi kejahatan yang dilakukan oleh prajurit. "Pemberhentian tidak dengan hormat akan menyertai vonis hukum sesuai tingkatannya," ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa menyatakan pemecatan saat ini tidak bijak karena proses hukum terhadap kedua prajurit tersebut masih berlangsung.
Penegasan KSAD dan Kontrol Satuan
Wahyu mengungkapkan bahwa tindakan kedua prajurit melanggar larangan yang telah ditegaskan oleh pimpinan, seperti menghilangkan nyawa, melaksanakan kegiatan ilegal, dan kepemilikan senjata. Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak juga telah berulang kali menekankan agar prajurit tidak terlibat dalam kegiatan ilegal.
Ia meminta seluruh prajurit TNI AD untuk mematuhi perintah KSAD dan menghindari pelanggaran. Selain itu, komandan satuan diminta lebih mengontrol serta mengendalikan anggotanya agar tidak terjerumus dalam kegiatan ilegal atau pelanggaran lainnya. "Peringatan dan penekanan sudah diberikan, tetapi masih ada prajurit yang melanggar," tegasnya.
Wahyu menambahkan bahwa faktor pelanggaran ini tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga mencerminkan kurangnya ketaatan dan loyalitas prajurit terhadap institusi.
- Penulis :
- Pantau Community