
Pantau - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan bernama Julisa karena mencuri sepeda motor dengan modus berpura-pura melakukan transaksi COD dan meminta test drive kepada pemilik motor.
Julisa diketahui telah melakukan aksi serupa secara berulang dan berhasil membawa kabur motor milik para korban dengan cara yang sama.
Aksi Pertama di Jakarta Barat
Kasus pertama terjadi pada 26 Februari 2025 di kawasan Grogol, Jakarta Barat, ketika Julisa menemukan iklan penjualan motor milik korban bernama Heriyanto di media sosial.
Ia datang ke lokasi menggunakan jasa ojek online dan berpura-pura menjadi calon pembeli yang ingin mencoba motor.
Saat test drive bersama korban, Julisa mengaku motor bermasalah dan menghentikan kendaraan.
Begitu korban lengah, Julisa langsung menyalakan motor dan melarikan diri.
Aksi Kedua dan Penangkapan Pelaku
Aksi kedua dilakukan pada 2 April 2025 di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, dengan modus yang nyaris identik.
Kali ini, Julisa mengincar motor milik korban yang test drive-nya ditemani oleh Dede Firmansyah, kerabat korban.
Saat berkendara, Julisa beralasan motor terasa berat dan meminta Dede turun.
Setelah Dede turun, Julisa langsung tancap gas dan membawa kabur motor tersebut.
Kedua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Tim penyidik berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dan melacak keberadaannya.
Julisa ditangkap pada 9 April 2025 pukul 16.25 WIB di daerah Jati Mulya, Cilodong, Depok, Jawa Barat.
Saat ini, Julisa telah dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
- Penulis :
- Pantau Community