Tampilan mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Direktur PT WKM Dipanggil Terkait Dugaan Penjualan 90 Ribu Ton Ore Nikel Milik Perusahaan Lain

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Direktur PT WKM Dipanggil Terkait Dugaan Penjualan 90 Ribu Ton Ore Nikel Milik Perusahaan Lain
Foto: Mapolda Maluku Utara

Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM) berinisial K, terkait kasus dugaan penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel.

Pemanggilan ini berkaitan dengan aktivitas PT WKM yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur dan diduga menjual ore nikel yang sebenarnya merupakan milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT).

Pemanggilan Kedua dan Pemeriksaan Ahli

"Untuk Direkturnya (PT WKM), minggu ini kita kirim surat panggilan kedua," ungkap Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol I Gede Putu Widyana, pada Selasa (19 Agustus 2025).

Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengirimkan permintaan keterangan kepada ahli dari Kementerian Kehutanan.

"Permintaan keterangan sudah dikirim ke ahli Kementerian Kehutanan, tinggal menunggu dipelajari oleh ahlinya," ia mengungkapkan.

Status Izin dan Dana Jaminan Reklamasi

Data yang dihimpun menyebutkan bahwa 90 ribu metrik ton ore nikel yang dijual adalah milik PT KPT, perusahaan yang sudah siap produksi namun telah dicabut izin usaha pertambangannya oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Setelah pencabutan izin tersebut, Izin Usaha Pertambangan (IUP) diserahkan kepada PT WKM.

Pada tahun 2018, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara menetapkan dana jaminan reklamasi untuk PT WKM sebesar Rp13.454.525.148.

Penetapan itu tertuang dalam surat Pemerintah Provinsi Maluku Utara Nomor 340/5c./2018 tentang Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018-2022.

Namun, pihak PT WKM hanya tercatat melakukan satu kali penyetoran dana jaminan reklamasi, yakni pada tahun 2018 sebesar Rp124.120.000.

Penulis :
Gerry Eka