Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Otoritas Palestina Kecam Trump Hapus Sanksi Pemukim Ilegal

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Otoritas Palestina Kecam Trump Hapus Sanksi Pemukim Ilegal
Foto: Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menunggu untuk berbicara di Emancipation Hall saat upacara pelantikan di US Capitol, Washington, DC, Senin (20/1/2025). (Getty Images)

Pantau - Otoritas Palestina mengutuk keputusan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terkait pembatalan sanksi terhadap pemukim ilegal Israel yang diduga melakukan kekerasan terhadap warga Palestina di Tepi Barat.

Baca juga: Trump Cabut Perintah Eksekutif Biden soal Sanksi Pemukim Israel di Tepi Barat

Pada hari pertama menjabat, Trump menandatangani perintah eksekutif soal pembatalan sanksi yang sebelumnya diberlakukan oleh pendahulunya, Joe Biden, pada 2024.

“Keputusan ini mendorong pemukim ilegal melakukan lebih banyak kejahatan,” ujar juru bicara Otoritas Palestina yang berbasis di Ramallah, Nabil Abu Rudeineh, dalam sebuah pernyataan, Selasa (21/1/2025).

Dia juga mengimbau pemerintahan AS yang baru untuk “turun tangan guna menghentikan serangkaian kejahatan ini dan berbagai kebijakan Israel yang tak akan membawa perdamaian dan keamanan bagi siapapun.”

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Palestina juga mengecam langkah AS tersebut.

Baca juga: Trump Batalin Pembatasan Kebebasan Berbicara Era Biden

“Penghapusan sanksi terhadap pemukim ekstremis justru mendorong mereka untuk melakukan lebih banyak kejahatan terhadap rakyat kami,” ujar Kemlu Palestina dalam sebuah pernyataan.

“Upaya kami terus berlanjut untuk menghentikan terorisme pemukim dan menghapuskan hambatan-hambatan ini,” tambahnya.

Keputusan Trump ini merupakan pembalikan kebijakan penting oleh Biden, yang sebelumnya memberikan sanksi terhadap sejumlah kelompok dan individu pemukim ilegal Israel, membekukan aset mereka di AS, dan melarang warga AS berhubungan dengan mereka.

Pada Senin (20/1/2025), pemukim ilegal Israel melancarkan serangan terhadap pedesaan Palestina, seperti Al-Funduq dan Jinsafut di Tepi Barat yang diduduki, membakar rumah, toko, dan kendaraan, menurut pejabat setempat.

Baca juga: Pecat Ribuan Pejabat Era Biden, Trump Tarik Para Loyalisnya

Ketegangan terus meningkat di seluruh Tepi Barat seiring dengan perang genosida Israel terhadap Gaza, yang menewaskan sedikitnya 47 ribu orang, mayoritas perempuan dan anak-anak, serta lebih dari 110.700 lainnya terluka sejak 7 Oktober 2023.

Sekitar 860 warga Palestina tewas dan lebih dari 6.700 lainnya terluka akibat tembakan tentara Israel di Tepi Barat, menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Palestina.

Perjanjian gencatan senjata dan pertukaran sandera mulai berlaku pada Minggu (19/1/2025) di Gaza, menghentikan sementara perang Israel terhadap wilayah Palestina tersebut.

Pada Juli 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan pendudukan Israel selama puluhan tahun terhadap tanah Palestina adalah ilegal. ICJ juga mendesak pengosongan seluruh pemukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

Sumber: Anadolu

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Ahmad Munjin