
Pantau.com - Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono mengemukakan peristiwa doubel transfer insentif tenaga kesehatan terjadi akibat masalah teknis.
"Jadi ini masalah teknis saja sebenarnya tentang dobel transfer tersebut dan telah mendapatkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Dante Saksono Harbuwono saat menyampaikan keterangan pers yang diikuti dari YouTube KPK RI di Jakarta, Rabu (27/10/2021).
Baca juga: Ganjar Nilai Perlu Ada Tim Kaji Harga PCR: Apakah Dalam Konteks Sedang Kontrol Atau Berbisnis
Dante mengatakan insentif kepada nakes selama penanganan pandemi COVID-19 itu mengalami dobel bayar bukan karena kelebihan uang. "Ada 477 rumah sakit yang dobel transfer. Kita mintakan kepada rumah sakit tersebut pada nakes tersebut untuk mengembalikan yang sudah ditransfer," katanya.
Pengembalian uang itu perlu dipatuhi seluruh penerima sehingga pengeluaran dana pemerintah bersifat akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan.
Menurut Dante peristiwa itu bermula setelah Kemenkes RI mendapatkan audit keuangan dari BPK. "Maka kami mendapatkan temuan tersebut sehingga kami minta melakukan transfer balik kepada pemerintah," katanya.
Baca juga: Sah! Harga PCR Resmi Turun Jadi Rp275 Ribu, di Luar Jawa-Bali Rp300 Ribu
Secara terpisah, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Trisa Wahyuni Putri menyebut kalangan tenaga kesehatan sangat kooperatif dalam mengembalikan kelebihan dana transfer insentif penanganan pandemi COVID-19 kepada negara.
"Sejauh ini, nakes sangat kooperatif mengembalikan dobel transfer dan kota juga terus memberikan pemahaman kepada nakes untuk segera mengembalikan dana tersebut," katanya.
rn- Penulis :
- Noor Pratiwi