
Pantau.com - Adam Deni mengungkapkan rasa senangnya lantaran ia kini ditemani oleh beberapa tahanan baru, seperti para crazy rich yang baru-baru ini ditahan, yakni Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Tak hanya itu, ia juga menemukan teman-teman baiknya, seperti Edy Mulyadi dan Ferdinand Hutahaean.
"Kondisi saya Alhamdulillah sehat. Saya senang berada di tahanan, teman-teman tahanan baik. Ada Edy Mulyadi, tambahan baru Indra Kenz, Bang Ferdinand Hutahaean, Doni Salmanan. Ya kita berteman semua," kata Adam Deni kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) pada Senin, 21 Maret 2022.
Ia juga bercerita tentang berat badannya yang kini semakin lama terus bertambah. Menurutnya, kasus yang ia alami sekarang merupakan sebuah teguran dari Allah SWT untuk dirinya.
Selain itu, Deni pun juga menjadi rajin dalam beribadah selama mendekam di tahanan.
"Dan berat badan saya naik 5 kilo sekarang dan saya Alhamdulillah sekarang saya menganggap ini sebagai teguran saya karena saya lupa dengan Allah SWT sebelum ini. Saya jadi rajin salat lima waktu terus, ya sudah terus bersyukur," ujar Adam.
Adam Deni merasa kasusnya diperlakukan secara berbeda, ia membandingkan dengan kasus Jerinx, di mana dirinya tidak diberikan kesempatan untuk klarifikasi hingga mediasi.
"Dan yang satu lagi kejanggalannya setelah saya ditahan dalam durasi 14 hari, berkas sudah P-21. Ini UU ITE maksudnya saya tidak dikasih kesempatan apapun seperti kasus saya dengan Jerinx. Jerinx kan ada undangan klarifikasi, ada undangan BAP, terus ada proses mediasi juga. Kenapa saya tidak diberikan itu?," ucapnya.
"Dan tadi saya bilang ke teman-teman, saya minta untuk preskon ke media, tapi dengan alasan penyidiknya, kami menjaga nama Adam Deni dengan Ahmad Sahroni. Menjaganya di bagian mana?," tambahnya.
Sebelumnya, Bareskrim berhasil menangkap Adam Deni pada awal Maret terkait postingannya di media sosial.
Atas kasus itu, Adam Deni langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim.
Penangkapan Adam Deni didasari oleh laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber. LP dibuat pada 27 Januari 2022 oleh seseorang berinisial SYD.
- Penulis :
- M Abdan Muflih