HOME  ⁄  Nasional

Diperiksa 6 Jam, KPK Cecar Kakak Cak Imin Soal Korupsi Mantan Bupati Nganjuk

Oleh Dera Endah Nirani
SHARE   :

Diperiksa 6 Jam, KPK Cecar Kakak Cak Imin Soal Korupsi Mantan Bupati Nganjuk

Pantau.com - Penyidik KPK memeriksa Abdul Halim Iskandar, kakak kandung Ketum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin selama enam jam. Abdul yang juga Ketua DPRD Jawa Timur itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati nonaktif Nganjuk Taufiqurrahman.

Abdul keluar gedung KPK sekitar pukul 15.00 WIB. Meski enggan memaparkan materi pemeriksaan, Abdul mengaku mengenal Taufiqurrahman sejak masih di Jombang, Jawa Timur.

"Ya lupa, tapi intinya saya ditanyakan apa yang saya tahu tentang Taufiqurahman sebagai Bupati sudah gitu aja. Ya saya kenal waktu di Jombang," kata Abdul kepada wartawan, Selasa (31/7/2018).

Baca juga: KPK Periksa Kakak Kandung Cak Imin Terkait Gratifikasi Bupati Nganjuk

Abdul menjelaskan hubungan dirinya dengan Taufiqurrahman hanya sebatas sesama pengurus partai di Jawa Timur. Diketahui, Taufiqurrahman merupakan politisi Partai Golkar.

"Dia kan orang Jombang. Dia aktif di Golkar, saya di PKB. Kenal sebagai pengurus partai. Sudah itu aja," ucapnya.

Dalam kasus ini KPK menduga Taufiqurrahman menerima gratifikasi sekitar Rp2 miliar dari dua rekanan kontraktor di Kabupaten Nganjuk masing-masing sebesar Rp1 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Nganjuk tahun 2015.

Selain itu juga diduga menerima dari pemberian-pemberian lainnya terkait mutasi, promosi jabatan di lingkungan Kabupaten Nganjuk sebelumnya dan "fee-fee" proyek di Kabupaten Nganjuk tahun 2016-2017.

Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penulis :
Dera Endah Nirani

Terpopuler